Manado, Beritamanado.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara menahan tiga orang terduga tersangka dugaan pidana korupsi pengadaan pemetaan desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019.
Terduga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial F alias Fem selaku Kepala Seksi Fasilitas perencana evaluasi desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Kepulauan Sitaro Provinsi Sulut, L selaku Direktur CV Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan dan A selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi ini terkait Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari APBDes 72 desa pada Kabupaten Kepualuan Sitaro yang dianggarkan tahun 2019.
“Para terduga pelaku menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingg mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Nasriadi saat ditemui di Mapolda, Kamis (29/9/2022) pagi.
Dijelaskan Nasriadi, setiap desa menyetor dana sebesar Rp35.000.000, bersumber dari APBDes kepada pihak penerima proyek.
“Total kerugian keuangan negara Rp2.256.545.448 berdasarkan hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro sesuai rekomemdasi/koordinasi BPKP Perwakilan Sulut,” ujar Kombes Nasriadi.
Lanjut Nasriadi, modus operandi yang mereka lakukan dengan memanipulasi anggaran.
“Mereka manipulasi penganggaran seolah-olah anggaran untuk kepentingan publik tapi tidak dapat dipertanggung jawabkan, mereka juga melakukan mark up anggaran proyek Pekerjaan Pemetaan Desa, di mana pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan,” tutur Nasriadi.
Diketahui, sejumlah saksi diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulut terkait kasus korupsi dana desa tersebut.
“Sudah 94 orang kami telah periksa, dalam pemeriksaan tersebut kami dibantu 3 saksi ahli,” jelas Nasriadi.
Tiga saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli pemetaan desa dari badan informasi Geospasial RI, ahli pengadaan barang dan jasa dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa republik Indonesia, dan auditor perhitungan kerugian keuangan negara/Inspektorat daerah kabupaten kepulauan sitaro.
Para tersangka korupsi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Nasriadi.
Deidy Wuisan