Manado – Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado sudah melewati semua proses, mekanisme dan prosedur lainnya sehingga siap untuk segera disahkan.
“Rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW sudah selesai semua proses pembahasan untuk penyesuaiannya terhadap konsekuensi terjadinya bencana dan lain-lain,” ujar Bartje Assa Kepala Bappeda kepada BeritaManado.com, Minggu (1/6/2014).
Lebih lanjut menurut Bartje, proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara. Selanjutnya akan diperdakan dan dilembar daerahkan sehingga kedepan semua perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kota Manado, baik dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha atau pengembang bahkan masyarakat semua harus mematuhi Perda RTRW.
“Bila tidak konsekuensinya adalah pidana,”pungkasnya tegas.(quin)
Manado – Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado sudah melewati semua proses, mekanisme dan prosedur lainnya sehingga siap untuk segera disahkan.
“Rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW sudah selesai semua proses pembahasan untuk penyesuaiannya terhadap konsekuensi terjadinya bencana dan lain-lain,” ujar Bartje Assa Kepala Bappeda kepada BeritaManado.com, Minggu (1/6/2014).
Lebih lanjut menurut Bartje, proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara. Selanjutnya akan diperdakan dan dilembar daerahkan sehingga kedepan semua perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kota Manado, baik dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha atau pengembang bahkan masyarakat semua harus mematuhi Perda RTRW.
“Bila tidak konsekuensinya adalah pidana,”pungkasnya tegas.(quin)