
Tondano, BeritaManado.com — Bupati Minahasa DR. Royke Octavian Roring MSi akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP kepada BeritaManado.com, Selasa (13/9/2022) membenarkan hal tersebut.

Maya Kainde mengatakan bahwa SK Nomor 450 Tahun 2022 tersebut mencantumkan tarif baru setelah dilakukan penyesuaian dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami berharap dengan diterbitkannya SK Penyesuaian Tarif Angkutan Umum ini, dapat diterapkan oleh seluruh pemilik kendaraan umum yang beroperasi wilayah Kabupaten Minahasa,” harap Kainde.
Berikut ini SK Penyesuaian Tarif Angkutan Umum:





(Frangki Wullur)
