Manado, BeritaManado.com – Pilkada serentak 27 Juni 2018 di Sulawesi Utara bakal diikuti beberapa figur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, mengatakan calon ASN yang sudah ditetapkan berkewajiban menyertakan surat pengunduran diri.
“Bapak Roy Roring dan bapak Jhon Palandung memiliki kewajiban pada saat mendaftar di KPUD. Kewajiban itu adalah wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya, kemudian harus juga ada pernyataan dari gubernur yang akan diserahkan sebagai bukti gubernur telah menerima surat pengunduran diri dari keduanya,” ujar Ferry Liando, Selasa (9/1/2018).
Lanjut Ferry Liando, surat itu harus diberikan kepada KPU lima hari setelah calon ditetapkan KPU.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2018, KPU Minahasa dan Sitaro akan menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Maka surat pernyataan gubernur harus sudah sampai ke KPU Minahasa dan Sitaro pada 18 Februari 2018,” jelas Ferry Liando.
Selanjutnya lanjut Ferry Liando, gubernur wajib menyerahkan surat pemberhentian 60 hari setelah calon ditetapkan.
“Kalau dokumen itu tidak ada berarti keduanya dianggap tidak memenuhi syarat dan berpeluang dibatalkan KPUD,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pilkada serentak 27 Juni 2018 di Sulawesi Utara bakal diikuti beberapa figur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, mengatakan calon ASN yang sudah ditetapkan berkewajiban menyertakan surat pengunduran diri.
“Bapak Roy Roring dan bapak Jhon Palandung memiliki kewajiban pada saat mendaftar di KPUD. Kewajiban itu adalah wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya, kemudian harus juga ada pernyataan dari gubernur yang akan diserahkan sebagai bukti gubernur telah menerima surat pengunduran diri dari keduanya,” ujar Ferry Liando, Selasa (9/1/2018).
Lanjut Ferry Liando, surat itu harus diberikan kepada KPU lima hari setelah calon ditetapkan KPU.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2018, KPU Minahasa dan Sitaro akan menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Maka surat pernyataan gubernur harus sudah sampai ke KPU Minahasa dan Sitaro pada 18 Februari 2018,” jelas Ferry Liando.
Selanjutnya lanjut Ferry Liando, gubernur wajib menyerahkan surat pemberhentian 60 hari setelah calon ditetapkan.
“Kalau dokumen itu tidak ada berarti keduanya dianggap tidak memenuhi syarat dan berpeluang dibatalkan KPUD,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)