Airmadidi-Asisten Satu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) Ronny Siwi menegaskan, tidak ada mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tol Manado-Bitung.
Dikatakannya, sejak Juli 2012 lalu pemerintah sudah tidak mengizinkan ada pemindahan tangan untuk tanah yang masuk wilayah jalan tol.
“Tidak ada mafia tanah. Kita sudah wanti-wanti ke camat, Sejak bulan 2012 lalu, tidak ada transaksi tanah di jalur jalan tol itu.
Menurut Siwi, tanah warga yang masuk lahan tol, tidak lagi bisa dilakukan pemindahan tangan. Sementara anggaran yang disediakan untuk ganti rugi pembebasan lahan masyarakat yang masuk di jalur tol Manado Bitung, dibayarkan bervariasi sesuai jumlah maupun peta bidang.
“Lahannya berbeda luasan. Penyelesaian tanah sementara dipercepat. Berkas-berkas yang kami evaluasikan tadi ada yang masih kurang seperti kita cek ke kepala desa maupun camat, ada yang belum lengkap sehingga harus segera dilengkapi,” kata Siwi.
Terpisah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditemui di Minahasa Utara mengatakan, ada 300 pemilik tanah yang sudah menyelesaikan proses ganti rugi. “Dari 300 pemilik tanah. ada beberapa diantaranya punya sejumlah bidang,” ujar PPTK PU Provinsi Sulawesi Utara Edwin Kowaas.(finda)
