Kota Tomohon

Ronny Dianiaya, Kapolsek: Tersangka Sementara Dalam Pengejaran

Ronny Dianiaya, Kapolsek: Tersangka Sementara Dalam Pengejaran
Tempat kejadian perkara saat didatangi petugas Polsek Tomohon Utara.

TOMOHON, beritamanado.com – Nasib apes dialami Ronny Raden (37) warga Kelurahan Tinoor II Lingkungan V Kecamatan Tomohon Utara akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan RML (250 warga Kelurahan Kamasi II Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/10/2018).

Dari penuturan seorang saksi kepada petugas kepolisian, kejadian tersebut berawal ketika dirinya bersama pelaku sedang menggelar miras di tempat kejadian perkara. Sesaat kemudian korban tiba dan dipaksa oleh pelaku untuk ikut miras bersama namun ditolak oleh korban. Tiba-tiba pelaku mencabut sebilah pisau jenis besi putih dan menikam korban dibagian perut, punggung dan tangan

Merasa terluka, korban pun langsung melarikan diri menuju ke rumah kakaknya yang hanya berjarak 20 meter dari tkp namun tetap dikejar pelaku yang tak lama kemudian dijemput oleh temannya yang belum diketahui identitasnya menggunakan kendaraan roda dua yang mengarah ke arah Manado.

Kapolsek Tomohon Utara Iptu Yulianus Samberi SIk saat dikonfirmasi membenarkan akan kasus penganiayaan tersebut. “Tersangka sementara dalam pengejaran,” kata Samberi.

(ReckyPelealu)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara