Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan perhatian bagi pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan beberapa Rumah Sakit yang ada di Amurang.
Pernyataan tersebut diutarakan Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga kepada sejumlah wartawan, pada Senin (18/2/2019) kemarin di Kantor KPU Minsel.
“Kami telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Amurang. Sedangkan untuk pasien Rumah Sakit nantinya akan memilih di TPS terdekat dengan Rumah Sakit tersebut,” ujar Rommy Sambuaga.
Untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Amurang, nantinya pihak KPU akan mendata pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan daerah asal
“Kalau di luar Kabupaten Minsel tapi masih satu Daerah Pemilihan (Dapil), maka pemilih akan memilih Caleg dari Provinsi, DPD, DPR-RI dan Presiden. Tapi kalau sudah berbeda Dapil, maka akan disesuaikan,” tutur Rommy Sambuaga.
Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga memastikan bahwa untuk Lapas Amurang dan pasien Rumah Sakit, yang akan memilih nantinya hanya berdasar formulir A5.
(TamuraWatung)