Minut, BeritaManado.com — Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Rapat Kerja Teknis Temuan dan Laporan Pelanggaran Pada Pemilu 2019, serta Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kamis-Jumat 14-15 Maret 2019 di Hotel Sutanraja Minut.
Di hadapan peserta rapat yaitu para pengawas kecamatan, Koordinator Divisi HP3S Rocky Ambar SH MH, menjelaskan hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Kemudian setelah itu ada penanganannya melalui pengumpulan alat bukti, klarifikasi penerusan hasil kajian kepada instansi berwenang, serta pemberian rekomendasi,” tutur Rocky.
Lanjut Rocky, jika dalam hal hasil pengawasan pengawas TPS terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.
“Laporan dugaan pelanggaran pada setiap penyelenggara Pemilu dapat disampaikan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu. Jika ada staf yg menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu, segera melaporkan jangan tidak. Karena petugas penerima laporan harus memberikan satu capiannya,” tegas Ambar.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan pembicara dari Bawaslu Sulut masing-masing Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriadi Pangelu SH dan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy.
(***/Finda Muhtar)