Minut, BeritaMinut.com – Dalam kerja-kerja tahapan lanjutan yang sementara berlangsung ini, KPU Minahasa Utara membuat suatu terobosan baru yaitu ‘Roadshow Lindungi Hak Pilihmu’.
Kegiatan roadshow ini melibatkan beberapa SKPD Kabupaten Minahasa Utara.
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, digelarnya roadshow bertujuan untuk menaikan rangking Provinsi Sulut terlebih juga Kabupaten Minahasa Utara dalam akses Link Lindungihakpilihmu.kpu. go.id.
Roadshow dimulai Senin, (10/8/2020), dimana staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD yang ada di Pemkab Minut untuk memberikan pengertian/pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarakan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id.
“ASN dan THL harus paham dengan adanya aplikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’. agar mampu menjelaskan kepada keluarganya yang ada di sekitar bahwa aplikasi resmi dari KPU RI ini sangat membantu masyarakat yang masih belum tau apa namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum haruslah melapor kepada PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa didaftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Kadiv Divisi Perencanaan dan Data KPU Minut Dikson Lahope.
Bagi masyarakat di Kabupaten Minut bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau no Hotline KPU Minahasa Utara (081143300700).
Sosialisasi terhadap hak pilih masyarakat diterangkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020.
(***/Finda Muhtar)