• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal
Home Nasional

Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara

by Alfrits
Senin, 11 Januari 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • 3shares
  • 3shares
Rizieq Shihab. Foto: Suara.com

Manado, BeritaManado.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana.

Rizieq dan dua orang tersebut menjadi tersangka kasus menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Loading...

Kalau terbukti bersalah dalam persidangan, Rizieq dan dua orang lainnya terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”

Sedangkan Pasal 14 ayat 2 mengamanatkan:

“Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.”

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”

Selanjutnya, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Sementara Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan:

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Terakhir Pasal 15 berbunyi:

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka.

Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Andi.

Kekinian penyidik pun telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Mereka sedianya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada pekan ini.

“Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka),” kata dia memungkasi.

(Suara.com/Alfrits Semen)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Makloon Baju Ketua TP PKK Makan Korban, Kepala Dinas PMPTSP Bitung Resmi Jadi Tersangka
  • Kisah Yongky Widiasmoro, Datangkan hal Positif Dari Pelihara Kucing
  • Adik Bupati Minut Ditahan Kejati Sulut, Jadi Tersangka Kasus Pemecah Ombak
  • Tujuh Daerah Risiko Tinggi, Sulut Tanpa Zona Kuning dan Hijau
  • Kekosongan Pemimpin di Boltim, Gubernur Mesti Antisipasi
  • Bersama Mensos Tri Rismaharini, Pertamina Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Manado
  • Ferry Liando: Putusan MK Bukan Diskualifikasikan Paslon Tapi Koreksi Hasil
  • Menang Gugatan, Henk Ngantung Bakal Terima Rp1 Miliar dari Grand Indonesia
  • Sah! Olly Dondokambey – Steven Kandouw Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih

Berita Terbaru

  • Ada Kursi Kosong Saat KPU Bitung Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Jumat, 22 Januari 2021
  • Ada Dokumen Hilang Saat Kejaksaan Geledah PMPTSP Bitung, AT Mengaku Pasrah Jumat, 22 Januari 2021
  • Hengky Kawalo Didukung Pimpin Asprov PSSI Sulut Jumat, 22 Januari 2021
  • AT Kelabakan Saat Ditanya Aset Kendaraan Dinas PMPTSP Bitung Jumat, 22 Januari 2021
  • Cek Fasilitas Layanan, Komisi II DPRD Sulut Puji Kinerja BKIPM Manado Jumat, 22 Januari 2021
  • Rp13,7 M Dana Siltap Perangkat Desa se-Minut Akhirnya Cair Jumat, 22 Januari 2021
  • Kapolres Tomohon Sebut Ada 1300 Tunggakan Perkara Jumat, 22 Januari 2021
  • Usai Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor PMPTSP Bitung Jumat, 22 Januari 2021
  • Tanaman Hias Jadi Komoditas Ekspor Baru, 2021 Bunga Krisan Ditargetkan Masuk Jepang Jumat, 22 Januari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 3shares
Tags: Ancaman hukuman Rizieq ShihabfpiRizieq ShihabRizieq Shihab penjara

Related Posts

Nasional

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Jumat, 11 Desember 2020
FOTO: Organisasi Adat Terbesar di Sulawesi Utara Demo Bubarkan FPI
Politik dan Pemerintahan

FOTO: Organisasi Adat Terbesar di Sulawesi Utara Demo Bubarkan FPI

Selasa, 21 Februari 2017
Load More
Next Post
Tragedi Sriwijaya Air, Legislator Sulut Imbau Masyarakat tak Sebar Hoax

Tragedi Sriwijaya Air, Legislator Sulut Imbau Masyarakat tak Sebar Hoax

Indonesia Negara Paling Tak Aman untuk Terbang

Indonesia Negara Paling Tak Aman untuk Terbang

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Sekdaprov Edwin Silangen Optimis 2021 Lebih Baik

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Sekdaprov Edwin Silangen Optimis 2021 Lebih Baik

Usai Pilwako, Pejabat Pemkot Bitung Ramai-ramai Berpolitik “Pelampung”

Usai Pilwako, Pejabat Pemkot Bitung Ramai-ramai Berpolitik "Pelampung"

Isje Supit Serahterimakan Jabatan Camat Langowan Utara

Isje Supit Serahterimakan Jabatan Camat Langowan Utara

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com