• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Bea Cukai

DPRD Bolmut
Home Nasional

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

by SM
Jumat, 11 Desember 2020
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
Rizieq Shihab dicekal

Jakarta, BeritaManado.com — Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Loading...

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

(***/HardinanSangkoy)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Ini Bukan Geisha, Tapi Syahrini dan Suaminya
  • Sherly Tjanggulung Pimpin Garnita Malahayati Sulut
  • Kongres Luar Biasa Demokrat Awal Maret 2021?
  • Patricia ‘Oshin’ Manopo Resmi Sandang Gelar Sarjana Ekonomi Pariwisata
  • Dana Covid-19 Bitung Bermasalah, BPK Temukan Penggunaan Anggaran Tanpa SPJ?
  • Resmi Dikenalkan di Manado, Ini Fitur, Teknologi dan Harga New Pajero Sport
  • Update COVID-19 Sulut 27 Februari, Kasus Sembuh Lebih Dominan
  • Perwira Siswa TNI AU se-Indonesia Tambah Ilmu di Seskoau Bandung
  • Jabarkan Visi-Misi, Stafsus Gubernur Sulut ini Langsung Action

Berita Terbaru

  • Geraldi Mantiri: Pemuda Jangan Hanya Jadi Penonton di Bitung Minggu, 28 Februari 2021
  • Ibadah Minggu di Jemaat St. Ignatius Layola, Grace Rahakbau Beri Imbauan Ini Minggu, 28 Februari 2021
  • Yahya Waloni Sebut Yesus Nabi Gagal, Ferdinand: Masuk Penistaan Agama Minggu, 28 Februari 2021
  • Akademisi Ini Minta Pemkot Manado Evaluasi Pembatasan Jam Operasional Usaha Minggu, 28 Februari 2021
  • Vicky Lumentut Akui Kodim 1309 dan Polresta Manado Pantang Menyerah Minggu, 28 Februari 2021
  • Rita Tangkudung Ajak Wanita Kristen Aktif Dukung Program Kesejahteraan Rakyat Minggu, 28 Februari 2021
  • Peran Pemerintah Daerah Penting untuk Hadirkan Listrik Pintar di Wilayah 3T Minggu, 28 Februari 2021
  • Jabarkan Visi-Misi, Stafsus Gubernur Sulut ini Langsung Action Minggu, 28 Februari 2021
  • Pukul Ayah, Totosik Jemput Mario Minggu, 28 Februari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: POLRIRizieq Shihab
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara