Manado, 25 November 2013
Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di –
Jakarta
Perihal: Proses Penanganan Kasus Yang Sarat Dengan Rekayasa Alias Markus
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Paskalis Joseph Palit
Alamat: Kompleks Perum Winangun Palem Blok A No. 12 Kota Manado
Pekerjaan: Wiraswasta
No HP: 085256970xxx
Penanganan kasus oleh Dit Serse Polda Sulut diduga sarat dengan rekayasa. Kasus yang dimaksud adalah penggelapan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama almarhum Dien Palit. Pelakunya adalah Lie Man Kam dan saudarinya Citra Liejono. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2009 dengan Laporan Polisi No Pol: LP/9169/VIII/2009 pada Dit reskrim tertanggal 9 Agustus 2009.
Kasus tersebut sudah berjalan selama 4 tahun, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik. Perlu saya laporkan, bahwa kasus sudah ada pembuktian melalui hasil Laboratorium Forensik di Makasar, namun hingga saat ini tidak juga ditindaklanjuti. Saya menduga, oknum penyidik telah menerima suap dari tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka utama hanya dijadikan saksi dan yang dikorbankan adalah mantan Kepala Desa Kakaskasen Satu bernama Frans Polii. Frans Polii diketahui mengeluarkan Surat Keterangan Ukur. Dalam perkembangan penyidikan oleh pihak Kejaksaan pada P-19 pertama, diduga ada tersangk lain. Akan tetapi hal tersebut tidak ditanggapi alias dikesampingkan oleh penyidik saat itu.
Hal itu pun terbukti dalam pemeriksaan Paminal Polda Sulut terhadap penyidik Kompol AW. Pada pemeriksaan tersebut, Kompol AW mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut. Begitu juga dengan hasil gelar perkara dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu tanggal 21 Agustus 2013 bertempat di Ruang Rapat Kapoda Sulut.
Dari hasil gelar perkara terbukti bahwa penyidik Kompol AW tidak dapat mempertanggung jawabkan hasil penyidikannya, sehingga Kompolnas merekomendasikan sekaligus memerintahkan kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus dan menyita sertifikat Nomor 137 dan AJB No 20/C/II/1984 atas nama Lie Jok. Namun lagi-lagi, rekomendasi dan perintah Kompolnas tak juga digubris. Tidak ada penyitaan sertifikat dan AJB.
Kasus ini sudah sudah tiga kali P-19 dari Kejaksaan (Tahap I) namun tidak satupun yang diseriusi oleh penyidik. Penyidik terkesan berusaha menyembunyikan tersangka utama Lie Man Kam dan saudarinya Citra Liejono.
Rekayasa kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan. Terakhir mendapat tanggapan dari Divisi Propam Mabes Polri dengan memberikan SP2HP2-1. Atas kelalaian penyidik Kompol AW, yang bersangkutan dimutasikan ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan. Namun dari informasi yang saya peroleh, yang bersangkutan belum menjalankan mutasi tersebut karena meminta suaka ke pejabat yang lebih tinggi di mabes Polri. Saya menilai hal ini merusak citra polisi.
Hasil gelar perkara bersama Kompolnas, terungkap bahwa sertifikat No 137 dan AJB No 20/C/II/1984 berada di Bank BCA Tomohon. Hal ini sepertinya sudah disengaja, sehingga oknum penyidik melokalisir kasus hanya pada seputaran Surat Keterangan Ukur yang diterbitkan oleh mantan Hukum Tua, seolah-olah hanya dia yang melakukan kesalahan. Padahal yang punya niat untuk memiliki tanah tersebut adalah tersangka utama Lie Man Kam dan Citra Liejono.
Kesimpulan yang dapat saya sampaikan adalah bahwa penanganan kasus ini sarat dengan rekayasa dan kepentingan termasuk penyidik yang mengendalikannya. Saya harap Bapak Kapolri membersihkan institusi secara kedalam demi tercapainya cita-cita Polri yang dicintai dan dekat dengan masyarakat.
Demikian laporan ini saya buat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tembusan:
- Wakapolri
- Irwasum Mabes Polri
- Kadiv Propam Mabes Polri
- Kabareskrim Mabes polri
- Karo Wasidik Mabes Polri
- Kompolnas
- Kapolda Sulut
- Irwasda Sulut
- Kabid Propam Sulut
Paskalis Palit
(Ahli Waris)
Manado, 25 November 2013
Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di –
Jakarta
Perihal: Proses Penanganan Kasus Yang Sarat Dengan Rekayasa Alias Markus
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Paskalis Joseph Palit
Alamat: Kompleks Perum Winangun Palem Blok A No. 12 Kota Manado
Pekerjaan: Wiraswasta
No HP: 085256970xxx
Penanganan kasus oleh Dit Serse Polda Sulut diduga sarat dengan rekayasa. Kasus yang dimaksud adalah penggelapan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama almarhum Dien Palit. Pelakunya adalah Lie Man Kam dan saudarinya Citra Liejono. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2009 dengan Laporan Polisi No Pol: LP/9169/VIII/2009 pada Dit reskrim tertanggal 9 Agustus 2009.
Kasus tersebut sudah berjalan selama 4 tahun, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik. Perlu saya laporkan, bahwa kasus sudah ada pembuktian melalui hasil Laboratorium Forensik di Makasar, namun hingga saat ini tidak juga ditindaklanjuti. Saya menduga, oknum penyidik telah menerima suap dari tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka utama hanya dijadikan saksi dan yang dikorbankan adalah mantan Kepala Desa Kakaskasen Satu bernama Frans Polii. Frans Polii diketahui mengeluarkan Surat Keterangan Ukur. Dalam perkembangan penyidikan oleh pihak Kejaksaan pada P-19 pertama, diduga ada tersangk lain. Akan tetapi hal tersebut tidak ditanggapi alias dikesampingkan oleh penyidik saat itu.
Hal itu pun terbukti dalam pemeriksaan Paminal Polda Sulut terhadap penyidik Kompol AW. Pada pemeriksaan tersebut, Kompol AW mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut. Begitu juga dengan hasil gelar perkara dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu tanggal 21 Agustus 2013 bertempat di Ruang Rapat Kapoda Sulut.
Dari hasil gelar perkara terbukti bahwa penyidik Kompol AW tidak dapat mempertanggung jawabkan hasil penyidikannya, sehingga Kompolnas merekomendasikan sekaligus memerintahkan kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus dan menyita sertifikat Nomor 137 dan AJB No 20/C/II/1984 atas nama Lie Jok. Namun lagi-lagi, rekomendasi dan perintah Kompolnas tak juga digubris. Tidak ada penyitaan sertifikat dan AJB.
Kasus ini sudah sudah tiga kali P-19 dari Kejaksaan (Tahap I) namun tidak satupun yang diseriusi oleh penyidik. Penyidik terkesan berusaha menyembunyikan tersangka utama Lie Man Kam dan saudarinya Citra Liejono.
Rekayasa kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan. Terakhir mendapat tanggapan dari Divisi Propam Mabes Polri dengan memberikan SP2HP2-1. Atas kelalaian penyidik Kompol AW, yang bersangkutan dimutasikan ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan. Namun dari informasi yang saya peroleh, yang bersangkutan belum menjalankan mutasi tersebut karena meminta suaka ke pejabat yang lebih tinggi di mabes Polri. Saya menilai hal ini merusak citra polisi.
Hasil gelar perkara bersama Kompolnas, terungkap bahwa sertifikat No 137 dan AJB No 20/C/II/1984 berada di Bank BCA Tomohon. Hal ini sepertinya sudah disengaja, sehingga oknum penyidik melokalisir kasus hanya pada seputaran Surat Keterangan Ukur yang diterbitkan oleh mantan Hukum Tua, seolah-olah hanya dia yang melakukan kesalahan. Padahal yang punya niat untuk memiliki tanah tersebut adalah tersangka utama Lie Man Kam dan Citra Liejono.
Kesimpulan yang dapat saya sampaikan adalah bahwa penanganan kasus ini sarat dengan rekayasa dan kepentingan termasuk penyidik yang mengendalikannya. Saya harap Bapak Kapolri membersihkan institusi secara kedalam demi tercapainya cita-cita Polri yang dicintai dan dekat dengan masyarakat.
Demikian laporan ini saya buat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tembusan:
- Wakapolri
- Irwasum Mabes Polri
- Kadiv Propam Mabes Polri
- Kabareskrim Mabes polri
- Karo Wasidik Mabes Polri
- Kompolnas
- Kapolda Sulut
- Irwasda Sulut
- Kabid Propam Sulut
Paskalis Palit
(Ahli Waris)