Manado, BeritaManado.com — Tersebarnya wabah Virus Corona (COVID-19) hampir di seluruh Indonesia membuat Menteri Hukum dan HAM mengambil langkah cepat dengan membebaskan ribuan Narapidana (Napi) dari sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Hal itu terbukti dengan terbitnya Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Menyikapi itu, Pengamat Hukum dan HAM Sulut Toar Palilingan menjelaskan, Permenkumhan tersebut berlaku untuk semua narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan dengan berbagai kemudahan urusan administrasi karena sifatnya segera untuk dilaksanakan mengingat pandemi COVID-19.
“Adapun jumlah narapidana dan anak yang akan segera menghirup udara bebas dan kembali kumpul dengan keluarga stay at home sekitar 35.000 orang,” ujar Toar Palilingan ke BeritaManado.com, Jumat (03/04/2020).
Adapun dari kebijakan ini, lanjut Toar Palilingan, memiliki dampak positif dan negative.
“Yang pasti sebuah kebijakan menghadirkan dampak baik atau kurang baik, namun mekanisme pembebasan tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan hanya saja para Napi memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan administrasinya mengingat pertimbangan kesehatan dan keselamatan menjadi alasan yang diutamakan,” tutur Toar Palilingan.
Untuk itu, dirinya mendesak segera dilaksanakannya hal itu tanpa melihat kondisi daerah tapi lebih kepada pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk asimilasi serta hak integrasi.
“Karena kita tahu bersama, seluruh Lapas over kapasitas sedangkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tidak dibenarkan adanya kerumunan orang/konsentrasi,” desaknya seraya mengingatkan pihak terkait untuk betul-betul dalam melakukan penilaian serta pertimbangan khusus.
“Rekomendasi Kanwil mungkin dengan Permen ini lebih memberi kemudahan bahkan tidak dibenarkan adanya biaya-biaya dalam prosesnya,” tutup Palilingan.
(AnggawiryaMega)