Manado – Anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani mendesak pihak Direksi Coco Supermarket segera menindaklanjuti keputusan Anjuran dari Disnakertrans Kota Manado dalam hal pembayaran pesangon karyawan. Jika perusahaan tidak melakukan Anjuran tersebut maka Deprov akan mengeluarkan rekomendasi politik menyeret pemilik maupun Direksi perusahaan secara hukum melalui jalur pidana.
“Perusahaan harus patuh kepada Anjuran yang sudah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Sikap tunduk terhadap keputusan ini harap dilakukan secepatnya. Kita (DPRD Sulut, red) berhak melakukan ancaman atas nama undang-undang dalam bentuk rekomendasi, jika perusahaan tidak mau melakukan Anjuran itu,” tukas Rhamdani.
Terkait kehadiran puluhan orang tak dikenal di halaman parkir Coco Supermarket pekan lalu, politisi senior ini menyebut hal tersebut tak layak dilakukan di era reformasi. Harapnya, semua pihak harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.
“Cara-cara premanisme seperti itu adalah cara Orde Baru yang tak layak dipertotonkan pada era Reformasi ini. Jangan ada intimidasi seperti itu, aparat kepolisian harus jeli dan harus melindungi karyawan karena justru karyawan telah menempuh mekanisme yang benar,” tegasnya.
Diketahui, Disnakertras Kota Manado telah mengeluarkan Anjuran melalui surat Nomor. B. 257. D. 05/Naker/1.3/2012, tertanggal 17 Juli 2012, antara lain:
1 Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar upah proses berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama belum ada putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini. (jerry)