Kota Manado

Rhamdani: Direksi Coco bisa Dipidana

Rhamdani: Direksi Coco bisa Dipidana
Rhamdani desak manajemen Coco bayar pesangon (foto beritamanado)

Manado – Anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani mendesak pihak Direksi Coco Supermarket segera menindaklanjuti keputusan Anjuran dari Disnakertrans Kota Manado dalam hal pembayaran pesangon karyawan. Jika perusahaan tidak melakukan Anjuran tersebut maka Deprov akan mengeluarkan rekomendasi politik menyeret pemilik maupun Direksi perusahaan secara hukum melalui jalur pidana.

“Perusahaan harus patuh kepada Anjuran yang sudah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Sikap tunduk terhadap keputusan ini harap dilakukan secepatnya. Kita (DPRD Sulut, red) berhak melakukan ancaman atas nama undang-undang dalam bentuk rekomendasi, jika perusahaan tidak mau melakukan Anjuran itu,” tukas Rhamdani.

Terkait kehadiran puluhan orang tak dikenal di halaman parkir Coco Supermarket pekan lalu, politisi senior ini menyebut hal tersebut tak layak dilakukan di era reformasi. Harapnya, semua pihak harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.

“Cara-cara premanisme seperti itu adalah cara Orde Baru yang tak layak dipertotonkan pada era Reformasi ini. Jangan ada intimidasi seperti itu, aparat kepolisian harus jeli dan harus melindungi karyawan karena justru karyawan telah menempuh mekanisme yang benar,” tegasnya.

Diketahui, Disnakertras Kota Manado telah mengeluarkan Anjuran melalui surat Nomor. B. 257. D. 05/Naker/1.3/2012, tertanggal 17 Juli 2012, antara lain:

1 Agar Pengusaha (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar upah proses berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama belum ada putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini. (jerry)

 

6 tanggapan untuk “Rhamdani: Direksi Coco bisa Dipidana”

  1. Apakah dalam proses mutasi, karyawan diberikan gaji perbulan yang sama? dan apakah sudah ada analisa yg baik tentang mutasi berdasarkan biaya transport, makan dan tempat tinggal baru? tanggapan Pak Robert bagaimana?

  2. @brani: pagar makan tanaman; @masyarakat: ularminya, mencari kesempatan dalam kesempitan. Intinya apa yg semua kalian tabur itu yg akan dituai

  3. robert najoan. kamu beralasan begitu seperti kamu itu tamatan sarjana hukum. berkaca dahulu. jangan seperti orang yang telah di iming-imingi sesuatu terus bisa berbicara memutar balikkan fakta yang ada….kok kamu begitu yakin meneruskan masalah ini ke PHI…Ada apa disana..???? apakah ada hakim adhok yang dengar-dengar adalah ex staf di perusahaan yang di pimpin oleh pengusaha alias bos kamu…???.. hati-2 tidak semua bisa di beli dengan uang…..ini adalah saran saya sebagai anggota masyarakat.

  4. Mantap…. Pak Benny bukan cuman diseret Direksinya. Kalau perlu Ijin Usaha dari Pengusaha yang begini harus di Blokir semua. karena anjuran dari pemerintah sudah ada tapi tetap masih mengelak untuk melaksanakan. Berarti memang mereka {pengusaha} sudah tidak takut lagi sama undang-undang dan Pemerintah, dan menurut mereka karena banyak uang jadi bisa di bayar semuanya agar supaya bisa sesuai dgn keinginan biarpun itu melawan undang-undang yang berlaku.

  5. Hak Jawab COCO:

    Kami mengutip beberapa pasal dalam UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2004 TENTANG :PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    1. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. [ Pasal 3 ayat (1) ]
    2. Dalam hal perundingan bipartit gagal …, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat … . [ Pasal 4 ayat (1) ]
    3. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota. [Bag Kedua Pasal 8]
    4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian PHI melalui mediasi, maka:
    a. Mediator mengeluarkan ANJURAN TERTULIS;
    b. Para pihak HARUS SUDAH MEMBERIKAN JAWABAN secara TERTULIS kepada mediator yang isinya MENYETUJUI atau MENOLAK ANJURAN TERTULIS dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
    c. Pihak yang TIDAK MEMBERIKAN PENDAPATNYA … dianggap MENOLAK ANJURAN TERTULIS;
    d. Dalam hal ANJURAN TERTULIS … DITOLAK oleh salah satu pihak atau para pihak, maka PARA PIHAK atau SALAH SATU PIHAK DAPAT MELANJUTKAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ke PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada pengadilan negeri setempat.
    e. Penyelesaian perselisihan … dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat
    [ Pasal 13 ayat (2) huruf a, c, d dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) ]

    Kami sudah menggunakan hak kami sesuai UU tersebut dengan menjawab Anjuran tersebut per tanggal 24/7/2012 sbb:
    setelah kami pelajari – dengan tegas KAMI MENOLAK ANJURAN tersebut dengan alasan sebagai berikut:
    1. Pada Menganjurkan poin 1: KAMI TIDAK TERIMA & BERTETAP PADA KETERANGAN KAMI baik dalam perundingan mediasi maupun di rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Manado, bahwa karyawan Agustinus Pangumpia, dkk (saat itu tercatat 112 orang) “tidak kami PHK (mereka hanya dimutasikan)”. Perihal Mutasi telah diatur dalam PKB antara Pimpinan perusahaan dan PUK SPSI.
    2. Pada Menganjurkan poin 2 tentang upah proses berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 155 ayat (2), perlu kami uraikan/kutip bahwa ayat (1) “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” dan ayat (2) “selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Olehnya karena perusahaan tidak mem-PHK-kan karyawan tapi hanya memutasikan, dan karyawan tidak melaksanakan kewajibannya (tidak mau hadir & melakukan pekerjaan/tugas sesuai SK Mutasi), maka PARA KARYAWAN TIDAK BERHAK ATAS UPAH PROSES.

    Demikian, untuk selanjutnya terserah pada teman2 ex.karyawan tersebut utk mengIMPLEMENTASIKAN langkah-langkah sbgmn bunyi UU itu.
    Yang pasti pintu COCO masih terbuka sekiranya ada dari karyawan tersebut mau mengundurkan diri secara baik-baik (resmi) dan perusahaan TETAP KOMIT UNTUK MEMBERIKAN UANG KEBIJAKAN PENGGANTIAN HAK SEBESAR 45% (padahal ketentuan cuma 15%) – (hal mana kebijhakan ini berlaku bagi ex karyawan yang ‘tidak mau dimutasi’ sesuai SK Mutasi ke Bitung).

    Terima kasih untuk perhatiannya.GBU.

    Manajemen,
    Robert Najoan (GM Operasional)
    08124420777, 822035

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara