Manado – Tagihan retribusi masuk Taman Kesatuan Bangsa (TKB) terus menuai resistensi masyarakat. Selain tidak memenuhi syarat retribusi tersebut bisa dikategorikan tagihan illegal. Demikian penilaian dari Steven Wowiling, warga Mapanget.
“Mestinya disini (kawasan TKB, red) menggunakan sistem komputer seperti di Megamas dan Mantos. Supaya waktu parkir kendaraan jelas dan terukur,” ujar Steven, Jumat (5/10).
Tambah pengurus salah-satu partai besar ini, untuk kendaraan yang hanya melintas seharusnya tidak dibebankan retribusi parkir. Misalnya, kendaraan dari kawasan Boulevard yang akan menuju Jalan Sudirman diharuskan melintasi kawasan TKB.
“Jadi, mobil yang hanya melintas kemudian ditagih retibusi masuk berarti dikategorikan pungutan illegal. Pemkot harus menseriusi ini!” tegasnya. (Jerry)
