Berita Utama

Respons BI atas Rencana Kemenkeu: Redenominasi Rupiah Proses Panjang, Butuh Persiapan Enam Tahun

Respons BI atas Rencana Kemenkeu: Redenominasi Rupiah Proses Panjang, Butuh Persiapan Enam Tahun
Gubernur BI Perry Warjiyo. [Antara/Asprilla Dwi Adha]

Jakarta, BeritaManado.com – Bank Indonesia (BI) menilai bahwa kebijakan Redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal mata uang Rupiah membutuhkan persiapan yang panjang dan terperinci, dengan perkiraan implementasi penuh memakan waktu hingga enam tahun.

Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo, menyikapi rencana redenominasi Rupiah yang diutarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa.

Perry menegaskan bahwa seluruh proses, terhitung sejak regulasi diterbitkan, baru akan tuntas dalam rentang waktu lima hingga enam tahun.

ADVERTISEMENT

“Kami fokus menjaga stabilisasi Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Redenominasi butuh lima atau enam tahun sampai undang-undang diberlakukan, kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring pada Senin (17/11/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Bukan Sanering, Daya Beli Dijamin Tetap

Perry juga memastikan bahwa kebijakan yang akan dijalankan BI adalah redenominasi, dan bukan sanering (pemotongan nilai mata uang).

Redenominasi dilakukan dengan cara menyederhanakan nilai mata uang, misalnya dengan mengurangi jumlah nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Sebagai ilustrasi, jika pemerintah menghapus tiga nol (000), maka uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

“Redenominasi itu bukan sanering atau pemotongan. Kami beli gelas Rp25.000 bisa pakai uang baru Rp25, sama-sama minum gelas kopi ini. Prosesnya harus paralel,” jelas Perry.

Empat Tahap Krusial Redenominasi

Perry menggarisbawahi ada empat tahapan utama yang harus dilalui agar redenominasi berjalan sukses.

  1. Kedudukan Hukum Jelas: Dimulai dengan penerbitan regulasi yang menjadi dasar hukum kuat untuk pelaksanaan redenominasi.
  2. Peraturan Transparansi Harga: Memastikan adanya aturan yang menjamin transparansi harga barang dan jasa selama masa transisi.
  3. Desain dan Pencetakan Uang: Persiapan yang matang untuk desain dan proses pencetakan uang dengan nilai nominal yang baru.
  4. Paralel dengan Sistem: Persiapan menyeluruh dan secara paralel di seluruh sistem perekonomian, termasuk perbankan, keuangan, dan ritel.

“Fokus kami menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan, redenominasi itu tahapan panjang,” tutupnya.

Target Penyelesaian RUU di Tahun 2027

Informasi ini sejalan dengan rencana pemerintah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan salah satu RUU luncuran yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

RUU Redenominasi ditargetkan akan diselesaikan pada tahun 2027.

Pembentukan RUU ini memiliki empat urgensi utama:
• Mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
• Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
• Memelihara daya beli masyarakat dengan menjaga nilai Rupiah yang stabil.
• Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.

(jenlywenur)