Manado – Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penetapan Perda diiringi dengan harapan agar Perda RPJMD ini dapat menjadi arahan yang sangat strategis sebagai bentuk implementatif visi dan misi serta merupakan upaya akseleratif pembangunan di Kabupaten Sitaro.
“RPJMD ini wajib dijabarkan dalam rencana strategis perangkat daerah dan harus dilaksanakan sebagai bukti nyata kerja pemerintah daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan,” jelas
Sasingen di ruang rapat Pemkab Sitaro, Rabu, 20 Maret 2019 lalu.
Lanjut Sasingen, Perda tentang RPJMD tahun 2018-2023 tercatat dengan nomor registrasi pada Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Utara dengan nomor: 2/2019.
Selain itu pemerintah daerah Sitaro telah juga menyampaikan hasil perbaikan KLHS RPJMD pasca dilakukan validasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“KLHS RPJMD bukan sekadar pelengkap namun sebagai tools yang akan memastikan bahwa indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah diakomodasi dalam RPJMD tahun 2018-2023,” terang Sasingen.
Sementara Kepala Beppelitbangda Sitaro, DR. Agus T. Poputra, mengatakan ditetapkannya RPJMD tahun 2018-2023, maka selanjutnya pemerintah daerah sedang fokus menuntaskan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah.
“Rancangan akhir harus secara detail dan komprehensif memuat strategi dan arah kebijakan perangkat daerah dengan memperhatikan arahan RPJMD tahun 2018-2023,” tandas Poputra.
(GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)