AMURANG, BERITAMANADO.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Sabtu petang (15/6/2019).
Dari 3 orang yang diamankan, tersangka I masih berusia 13 tahun. Sementara 2 rekan lainnya, yakni E (25) dan V (21). Para tersangka merupakan warga Kecamatan Amurang.
“2 tersangka warga Kelurahan Buyungon sedangkan yang satunya lagi warga Kelurahan Ranoyapo,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/295/VI/2019/SULUT-Res Minsel, tentang tindak pidana curanmor.
“Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2019 lalu, TKP di Cafe Blue Sky, Desa Lopana, Kacamatan Tumpaan,” ungkap AKP Arie Prakoso.
Bersama dengan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru, dengan nomor polisi DB 6979 EU.
“Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
(***/TamuraWatung)