Berita Utama

Rektorat Unsrat Buka Suara: Jawab Tudingan Korupsi dengan Fakta Hukum

Rektorat Unsrat Buka Suara: Jawab Tudingan Korupsi dengan Fakta Hukum
Rektorat Unsrat klarifikasi isu yang muncul saat demo di Polda Sulut oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan mahasiswa.

Penulis: Jenly Wenur | Manado

Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado akhirnya angkat bicara merespons tudingan korupsi dana Sertifikasi Dosen (Serdos) yang sempat mencuat dalam aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Utara baru-baru ini.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/4/2026), Wakil Rektor 3 Unsrat, Dr. Ralfie Pinasang SH MH, menegaskan bahwa tuduhan korupsi di bawah kepemimpinan Rektor Unsrat adalah tidak benar dan keliru secara mekanisme.

“Dana Serdos itu dibayarkan oleh pusat, Unsrat hanya menyalurkan kepada yang bersangkutan. Semua dosen yang bersertifikat pasti dibayar tanpa terkecuali. Tidak ada kata tahan atau potong dalam administrasi kami,” tegas Ralfie didampingi Wakil Rektor 2 Prof. Dr. Ir. Royke I. Montolalu dan Humas Unsrat Drs. Philep Regar MSi.

Menanggapi keluhan salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang merasa haknya ditahan, Wakil Rektor 2, Prof. Royke Montolalu, membeberkan fakta hukum yang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan profesi dosen tersebut tak bisa dibayarkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi disiplin atas kasus perundungan atau bullying yang menyeretnya.

“Dosen tersebut dikenai sanksi pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak selama empat semester. Hal ini sudah kami jelaskan langsung kepada yang bersangkutan dan telah dilaporkan ke kementerian,” ungkap Royke.

Luruskan Soal Larangan Lakukan Penelitian

Tak hanya soal tunjangan, Ralfie Pinasang juga meluruskan isu mengenai dosen yang mengaku dilarang melakukan penelitian.

Menurutnya, larangan tersebut merupakan konsekuensi logis dari sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akibat pelanggaran perundungan.

“Karena sudah ada sanksi resmi, tidak mungkin Rektor memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menerima dana penelitian,” tambahnya.

Status Pendemo

Selain persoalan internal dosen, pihak rektorat juga menyoroti keterlibatan massa dalam aksi demo di Polda Sulut.

Kehadiran pengurus BEM dan MPM Unsrat dalam konferensi pers tersebut ikut memperkuat pernyataan kampus bahwa massa yang ikut berdemo bukanlah mahasiswa aktif.

“Status mereka yang ikut demo itu alumni, bukan mahasiswa aktif. Ada tiga oknum dosen yang diduga terlibat dalam aksi tersebut tanpa izin resmi dan segera kami minta klarifikasi,” jelas Dr Ralfie.

Dalam kesempatan itu, Ralfie juga menegaskan bahwa tata kelola keuangan Unsrat saat ini sudah berbasis Badan Layanan Umum (BLU).

Segala mekanisme penggajian dan remunerasi telah diatur secara ketat oleh regulasi kementerian, sehingga tuduhan pengalihan dana ke pos lain dianggap tidak berdasar.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara