Bitung, Beritamanado.com, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung bakal merekrut 2.457 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Petugas KPPS ini akan disebar di 351 TPS pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Tahapan tersebut bakal berlangsung selama dua pekan ke depan yakni pada 17 sampai 28 September 2024, dengan melampirkan ketentuan wajib yakni ijazah asli dan surat keterangan berbadan sehat.
“Ketentuan wajib memiliki ijazah asli yang dilegalisir, “ Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Fonny Tumondo.
Hal menggelitik datang dari pernyataan Kepala Kesbangpol Kota Bitung Drs. Oktofianus W.CH Tumondo selaku narasumber yang meminta KPU Bitung lebih selektif dalam melakukan perekrutan.
“Perekrutan kali ini jangan asal-asalan hanya karna ‘titipan’ orang dalam kemudian diikutsertakan,” ujar Kaban Kesbangpol, Oktofianus Tumondo pada Minggu (15/9/2024) di Hotel Sentra Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurutnya, kalau tidak bisa bekerja jangan dipaksakan, karena pesta demokrasi di Kota Bitung nantinya bisa rusak.
“Alangkah baiknya diambil dari Pantarlih saja,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosdikli Parmas SDM KPU Wiwinda Hamisi meminta kepada masyarakat untuk bersama ikut mengawasi proses perekrutan dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Batasan umur paling rendah 17 maksimal 55 tahun diutamakan usia yang lebih muda, dengan dinyatakan dengan surat pernyataan kesehatan,” ungkap Wiwinda.
Sementara, kata dia, untuk menjaga netralitas Linmas berdasarkan rekomendasi dari Lurah yang diambil dari lingkungan setempat.
“Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada PPK Kecamatan setempat jika menemukan keterlibatan ataupun terindikasi dengan partai politik,“ tutup Wiwinda Hamisi.
(Horas Napitupulu)