Minsel

Regar: Perusahaan Diminta Jamin Pembentukan Serikat Buruh

Billy J Regar, SSos edit

Billy Regar, S.Sos

Amurang – Dari kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Selatan di Kota Samarinda-Kalimantan Tengah. Terungkap, bahwa semua perusahaan memiliki Serikat Buruh. Tetapi, di Minsel sendiri justru tidak ada satu pun serikat buruh tersebut. Olehnya, sekembalinya Komisi III dari Kota Samarinda, akan langsung mengundang semua perusahaan di Minsel untuk dengar pendapat.

Anggota Komisi III DPRD Minsel, Billy J Regar, SSos menilai bahwa hasil kunker di Kota Samarinda harus diterapkan di Minsel. ‘’Bahwa, di Minsel tidak ada serikat buruh. Padahal, serikat buruh dilindungi pemerintah. Olehnya, sekembalinya di Minsel, dipastikan kami akan mengunjungi perusahaan dan juga memanggil untuk dengar pendapat,’’ujar Regar saat menghubungi BeritaManado.com, Rabu (18/2/2015).

Ketua DPC Partai Hanura Minsel ini berharap, bahwa kunker komisi III akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan ketenagakerjaan di Minsel. Sebab, banyak hal yang didapat di Kota Samarinda, terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

‘’Dan janii Regar, sekembalinya di Minsel, komisi III akan langsung action. Sangat penting lagi, penerapan soal ketenagakerjaan seperti UMP harus jelas. Perusahaan di Minsel wajib memberlakukan UMP. Karena, UMP sudah dikaji dan dilindungi aturan yang berlaku,’’sebutnya.

Senada dikatakan Harianto Suratinoyo, anggota Komisi III lainnya. Bahwa apa yang disampaikan Regar benar sekali. ‘’Maka dari itu, janji Komisi III setiba di Minsel langsung action dan melakukan inspeksi dengan perusahaan serta memanggil pimpinan perusahaan untuk dengar pendapat soal ketenagakerjaan dan UMP,’’tegas politisi Partai Gerindra.

Suratinoyo juga mengaku, kalau ternyata soal ketenagakerjaan di Minsel banyak masalah. Disatu sisi, pihak perusahaan melarang dibentuk Serikat Buruh. Lebih parah lagi, pihak perusahaan langsung mem-PHK karyawannya bila membentuk serikat buruh tersebut.

‘’Dengan demikian, pemerintah juga diminta lindungi tenaga kerja yang ada. Agar supaya, tenaga kerja yang ada bisa mendapat perlindungan sesuai UU ketenaga kerjaan yang berlaku. Ditanya apakah ada sanksi bagi perusahaan bila tidak melindungi tenaga kerja. Suratinoyo menjelaskan, bahwa sanksi atas hal diatas adalah langsung merekomendasikan pemerintah mencabut izin usaha perusahaan,’’utaranya sambil menjelaskan, semuanya UU yang mengaturnya. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara