
Bitung—Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP), Rabu (27/2) menyerahkan 1.119 Surat Keputusan (SK) kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL). Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung Kepala BKD-PP, Ferdinand Tangkudung kepada Kepala SKPD atau perwakilan SKPD yang selanjutnya diserahkan langsung ke THL di ruangan BPU Kantor Walikota.
Tangkudung menjelaskan, SK kontrak ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam negeri Nomor 814.1/169/SJ tentang Penegasan Larangan Pengankatan Tenaga Honorer dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 yang menyatakan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Instansi, serta SKPD, UPT Pihak sekolah dilarang untuk mengangkat tenaga Honorer kecuali ditetapkan oleh peraturan Pemerintah, sebab Pemerintah Pusat tidak akan lagi mengankat tenaga honorer untuk dijadikan CPNS.
“Untuk itu jika di SKPD masih terdapat adanya pengangkatan tenaga honorer, maka segala konsekuensi akan menjadi tanggungjawab kepala unit itu sendiri,” kata Tangkudung.(enk)
