Minut, BeritaManado.com – Proses ganti rugi tanah mewarnai pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Adalah Marie Sumeisey, perwakilan keluarga Sumeisey yang mengklaim sebagai pemilik lahan 4 hektare bernilai Rp6,4 miliar di area mega proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan, namun tak kunjung mendapat ganti rugi lahan.
Kondisi ini ikut ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Sulut, Raski Mokodompit, dimana ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum jika tidak ada jalan keluar lewat negosiasi politik.
“Jadi ada baiknya ditempuh melalui jalur hukum. Caranya yakni uji materiil di pengadilan, karena kalau memakai jalur politik tidak akan selesai,” ujarnya, Rabu (15/3/2023)
Dikatakan Raski Mokodompit, di pengadilan nanti, pihak keluarga sebagai penggugat bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan.
“Ganti rugi lahan ini kan terjadi pada tahun 2015. Sedangkan sebagian besar pejabat yang sekarang tidak tahu tentang ganti rugi ini. Jadi lebih baik dilakukan uji materiil di Pengadilan Negeri Manado,” usul Raski.
Usulan Raski Mokodompit disetujui Kepala Balai Sungai Sulut I Komang Sudana agar bisa segera ditemukan titik temu.
Pasalnya, ketika kasus ini dilapor ke DPRD Sulut oleh Marie Sumeisey selaku perwakilan keluarga, justru berujung pada debat kusir.
“Terakhir di DPRD semua pihak yang bersengketa sudah dihadirkan. Tapi karena tidak ada titik temu dan tidak mau berdamai, jadi silahkan digugat saja di pengadilan biar jelas,” ujarnya.
Komang menambahkan bahwa proses pengadaan tanah ini sudah sangat lama.
“Jadi silahkan digugat saja. Karena BPN tidak bisa memutuskan ini harus ditinjau lagi, tapi harus ada keputusan dari pengadilan,” tandasnya.
(***/Finda Muhtar)