Bitung, BeritaManado.com – Mantan pejabat Pemkot Bitung, Ramoy Markus Luntungan kembali mengingatkan soal konsekuensi hukum atas pembayaran lahan Stadion Duasudara.
Pasalnya menurut Ramoy, lahan yang kembali dibayar sebagian oleh Pemkot menggunakan APBD 2020 dan akan kembali dilanjutkan di APBD 2021 adalah hal yang sangat keliru serta mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Ramoy saat hadir di rapat rencana pembayaran lahan Stadion Duasudara tahap II sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bitung di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (15/03/2021).
“Saya saksi dan pelaku pengadaan lahan untuk Stadion Duasudara sehingga tahu perisi lahan itu sudah lunas dari tahun 1987,” kata Ramoy.
Mantan Bupati Minsel ini mengaku kaget ketika mengetahui tahun 2020 Pemkot kembali menganggarkan dan membayar lahan yang sudah lunas dari tahun 1987 menggunakan APBD.
Ramoy menceritakan, tahun 1983 sampai 1989, dirinya menjabat sebagai Camat Bitung Tengah dengan status kota masih Kota Administrasi.
Tahun 1986 sampai 1987, dirinya bersama Alm Sinyo Harry Sarundajang yang waktu itu menjabat sebagai wali kota mencari lahan untuk rencana pembangunan sarana olah raga atau stadion.
Didapatkan tanah milik Keluarga Luntungan-Wulur dan Keluarga Rompis-Pate yang kebetulan masih kerabat dekat Ramoy.
“Setelah tanah dapat, pembayaran dilakukan dengan cara menyicil dari tahun 1986 sampai 1987. Dan itu sudah lunas serta diiyakan para pemilik tanah yang masih hidup hingga kini,” katanya.
Setelah pembayaran tanah lunas, kata dia, pembangunan Stadion dimulai tahun 1987 sampai 1988 dengan cara mapalus oleh masyarakat Bitung kemudian diresmikan Menpora.
“Jadi saya mau tegaskan, saya tidak setuju lahan Stadion Duasudara kembali dibayar apalagi tahun 1992 muncul sertipikat pribadi atas lahan itu,” katanya.
Pembayaran lahan Stadion Duasudara menurutnya adalah yang sangat keliru dan tidak masuk akal dilakukan Pemkot Bitung.
“Ada dugaan pihak Pemkot telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dugaan BPN sudah melakukan pemalsuan data. Lebih ironi lagi, dibayar menggunakan APBD dan itu sangat keliru serta mengarah ke Tipikor,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin Asisten III, Yoke Senduk juga dihadiri Keluarga Luntungan-Wulur, Keluarga Rompis-Pate serta Aliansi Masyarakar Sipil Bitung.
(abineobm)