Bitung, BeritaManado.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mendatangi lokasi Stadion Duasudara (SDS) Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Jumat (21/05/2021).
Tim Kejati tidak sendiri, namun sejumlah pelaku sejarah pembebasan lahan hingga pembangunan SDS juga hadir seperti mantan Camat Bitung Tengah, Ramoy Markus Luntungan dan pemilik lahan Santje Pate serta Pdt Ria Luntungan anak dari Keluarga Luntungan-Wulur.
Ada juga Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan dan Kepala BPN-ATR Kota Bitung serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pembayaran lahan SDS tahun 1987 kemudian kembali dibayar dengan cara menyicil tahun 2020.
Dari pantauan, Tim Kejati Sulut meminta penjelasan dari ahli waris terkait posisi lahan mereka yang sudah lunas dibayar Pemkot tahun 1987, kemudian dilakukan pengukuran.
“Tim Kejati ingin melihat langsung lahan SDS dan mencocokkan dengan keterangan yang telah kami berikan. Intinya, ini bagian dari proses penyidikan dari Kejati atas dugaan dobol pembayaran lahan SDS,” kata Ramoy.
Ramoy sendiri mengaku, proses pengukuran masih sementara dilakukan Kejati disaksikan ahli waris serta pejabat lainnya.
“Kalau tidak salah, Kejati juga menitipkan undangan ke Kabid Aset Pemkot Bitung untuk dimintai keterangan,” katanya.
(abinenobm)