• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

Puluhan Warga Pulau Bangka Duduki BLH Sulut

by redaksibm
Kamis, 22 Mei 2014, 08:55 am
in Politik dan Pemerintahan
  • 21shares

Manado -Puluhan warga pulau Bangka, perwakilan dari tiga desa yaitu Kahuku, desa Linuhu dan desa Libas, Rabu, (21/5/2014) mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk menyerahkan berkas laporan tindak pidana pertambangan dan lingkungan serta memprotes aktifitas tambang di pulau tersebut oleh PT MMP.

Warga pulau Bangka yang didampingi Jul Takaliuang dan Didi Koleangan dari Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) mengatakan PT MMP tetap saja melakukan kegiatan penambangan di pulau tersebut meski putusan MA atas perkara 10 perwakilan warga pulau Bangka melawan Bupati Minahasa Utara dan PT MMP, telah menyatakan batal atas Ijin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi PT MMP.

Kenyataannya menurut warga, di pulau Bangka sejak Februari 2014 PT MMP tidak saja melakukan aktivitas ekplorasi penambangan, tetapi juga telah melakukan kegiatan konstruksi yang merupakan bagian dari operasi produksi (tahapan eksploitasi) yang menurut hukum. Tindakan PT MMP tersebut adalah perbuatan pertambangan tanpa ijin (PETI) yang memenuhi semua unsur pidana pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 milliar.

Dari pemantauan warga juga, sejak tanggal 12 Mei 2014, PT MMP sedang melakukan reklamasi pantai di pulau Bangka. “Batu-batu besar digunakan menimbun laut, menimbun terumbu karang dan merusak hutan mangrove. Hentikan semua itu, sebab pulau Bangka merupakan taman Eden bagi kami,” ujar Ketua BPD desa Kahulu Piterson ditemani Edward Gagamu.

BERITA TERKAIT:

Pemerintah Pusat Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pulau Bangka

Sidang Gugatan AMDAL PT BMW Berlanjut, PTUN Gelar Sidang Lapangan di Paputungan

Warga ,embantah jika Pulau Bangka hanya terdiri dari bebatuan dan padang tandus padahal disana banyak tumbuh tanaman warga berupa Kelapa, Cengkih, Pala. Sementara dilaut banyak species ikan langka ikut jadi korban akibat penimbunan oleh PT MMP ungkap warga. (rizathpolii)




Berita Terpopuler

  • Sufmi Dasco Ahmad: Sampai Sekarang Tidak Ada Pergantian Ketua Gerindra Sulut
  • Ini Nama Pejabat Bitung yang Dilantik Mengikuti Perubahan Nomenklatur
  • Nama-nama Hukum Tua di Minahasa yang Menerima SK Pelaksana Tugas
  • Rektor Berty Sompie Lantik Senat FMIPA, Kepala UPT TIK, dan Kajur Elektro Fatek Unsrat
  • Reza Rumambi Jabat Sekretaris DPD PDIP Sulut
  • Siap Tarung! Rio Dondokambey, Wenny Lumentut dan Yasti Soepredjo Diprediksi Lolos ke Senayan
  • Rifky Roring Calon Tunggal Ketua KNPI Sulut, Rio Dondokambey: Regenerasi Penting
  • Selamat Jalan Legenda Motocross Indonesia asal Sulut, Edy Sumampouw
  • Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo dan Steven Kandouw Disebut Seperti ‘Basudara’, Pengamat: Untungkan Sulut

Berita Terbaru

  • Pemkot Bitung Asuransikan Penumpang dan Nahkoda Perahu Taxi Penyebrangan Lembeh
    Kamis, 8 Juni 2023, 13:04
  • Petani Vanili Desa Otam Terima Bantuan TJSL, Firasat Mokodompit: Sejalan dengan Semangat Olly Dondokambey
    Kamis, 8 Juni 2023, 11:59
  • Menanti Cawapres Ganjar Pranowo di Bulan Keramat, Timsus PDIP Bergerak Dinamis
    Kamis, 8 Juni 2023, 11:54
  • AIPI Gelar Seminar Nasional Pemilu, Bahas Topik Ini
    Kamis, 8 Juni 2023, 11:17
  • Jalan Rintisan TMMD Kodim 1310/Bitung Rampung, Warga Tandurusa kini Punya Jalan Pertanian Baru
    Kamis, 8 Juni 2023, 11:12
  • Tetty Paruntu, Jerry Sambuaga dan Ronny Sompie Jadi Penantang Serius Menuju Senayan
    Kamis, 8 Juni 2023, 08:58
  • Genjot Medical Tourism, Bupati Joune Ganda Temui Presdir Sentra Medika Group, Eddy Suharso
    Kamis, 8 Juni 2023, 08:42
  • 9 Juni, AIPI Gelar Seminar Nasional Memaknai Pemilu Lintas Generasi
    Kamis, 8 Juni 2023, 00:56
  • Yakin! Pilpres Satu Putaran, Ganjar Pranowo Bakal Turun Tanya Jawab Soal Kebutuhan Masyarakat
    Rabu, 7 Juni 2023, 21:31
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 21shares
Tags: Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utarabangka islandblh sulutDidi KoleanganJul TakaliuangPulau Bangkasave bangka islandtambang biji pasir suluttambang di pulau bangka

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.