Berita Utama

Puluhan Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap para Curanmor

Puluhan pelaku Curanmor ditangkap Subdit IV Ranmor Ditreskrimum Polda Sulut

Manado – Subdit IV Ranmor Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di berbagai TKP di Kota Manado.

Kronologis pengungkapan berawal ketika Tim Subdit IV Ranmor pada Kamis (05/02/2015) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tompaso Baru, Minahasa Selatan, sering terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan.

Bermodal informasi tersebut, Tim segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap tiga pelaku yaitu: HL; FI dan SHM di Desa Torout, beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku ini, Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua anggota sindikat lainnya yaitu JL dan AJL pada Jum’at (06/02/2015) di Kampung Doger, Kelurahan Pakowa, Manado.

Upaya pengejaran terhadap anggota sindikat yang lain pun terus dilakukan. Hasilnya, pada Senin (09/02/2015) Tim kembali berhasil meringkus empat anggota sindikat yaitu SRO, FR, JK dan CYL di Perumahan CHT Desa Sea.

Total barang bukti yang diamankan dari sindikat yang sangat meresahkan warga ini adalah 23 unit sepeda motor, yang kini berada di Mapolda Sulut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Krisno H. Siregar mengatakan bahwa indikasi sementara dari sembilan tersangka ini adalah sindikat Manado-Minsel.

“TKP berada di wilayah hukum Polresta Manado, tetapi pada umumnya hasil curian dijual disebagian besar di Kecamatan Tompaso Baru, Minsel. Jadi bisa dikatakan bahwa ini adalah sindikat Manado-Minsel. Indikasi sementara seperti itu,” ujar Dirreskrimum.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik menambahkan, anggota sindikat ini memiliki peran yang berbeda. “Tersangka dalam Sindikat curanmor ini memiliki peran yang berbeda. Empat tersangka yaitu SRO; FR; JK dan CYL sebagai eksekutor. Kemudian tiga tersangka yaitu: HL; FI dan SHM sebagai penadah hasil curian. Sedangkan dua tersangka lain yaitu JL dan AJL berperan sebagai penyedia angkutan dan penyedia pembeli,” ujar Kabid Humas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55, 56 dan 363 KUHP. (risat)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara