
Airmadidi – Allan Mingkid sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Minahasa Utara mengatakan kegiatan terkait pertambangan di Pulau Bangka sudah menuju tahap produksi.
Hal tersebut dikaitkannya dengan SK 162 MA tahun 2012 dengan nomor putusan 291K/TUN/2013 tentang pemberhentian tahap eksplorasi.
“Disana sudah tak eksplorasi tapi menuju tahap Operasi Produksi. SK 162 itu kami anggap kadaluarsa, walau pun kami juga berdasar SK 183 dan adanya upaya banding terkait SK 162 itu,” ujar Mingkid pada BeritaManado.Com
Jika dikaitkan dengan pemberhentian reklamasi pembuatan jeti, dikatakan Mingkid itu tak dicatut dalam SK 162, karena di SK 162 hanya tentang eksplorasi.
“Reklamasi punya ijin kementrian dan UPL UKL nya, kenapa ada yang minta dihentikan. Sekali lagi, reklamasi tidak masuk dalam SK 162,” tegas Mingkid.
Dengan adanya kabar pelarangan ijin pertambangan, Mingkid menilai akan berpengaruh pada APBN. Sebab menurutnya, hampir 50 persen APBN dari pajak pertambangan migas
“Minut saja, dengan PT MSM TTN, di tahun 2014 ini, mendapat pembagiannya untuk pemasukan ke daerah, mendekati Rp 20 Miliar. Didapat dari target Rp 73 Miliar dengan 32 persen untuk daerah penghasil,” jelas Mingkid. (robintanauma)

20M????
Bikin malu saja cuma dengan 20M lingkungan dirusak!!!
Orang2 rakus saja yang setuju dengan pengrusakan alam ini.
Tambang secuil ini tidak akan ngaruh ke APBN kita…
Reklamasi di Pulau Bangka harus dihentikan dan bahkan dilaporkan sebagai pelanggaran hukum dan pengrusakan lingkungan hidup. Alasannya karena pembangunan reklamasi tersebut tidak ada izin dari Menteri terkait yang dikeluarkan berdasarkan prosedur dan mekanisme sesuai undang-undang. Proses perizinan reklamasi ini membutuhkan waktu lama banyak tahapan dan dokumen yang harus dipenuhi pemohon (perorangan, pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota). Nah, apakah pembangunan reklamasi di pulau Bangka sudah ada izin? Saya usulkan agar bapak Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Minahasa Utara membaca secara cermat UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWP3K).