JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo, Kamis (17/5/2018).
Hal ini membuat kepengurusan Sudding tidak diakui dalam Kementerian Hukum dan HAM.
“Tadi pagi keluar putusan penetapan dari PTUN berkenaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Hanura, ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono, di kantor DPP Hanura, Jl MH Thamrin.
Sutrisno mengatakan ditolaknya gugatan Kubu Sudding, maka kepengurusan Partai Hanura yang sah ada di Ketum Oesman Sapta Odang (OSO).
Ia juga mengatakan, keputusan tersebut menegaskan SK kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM belum dicabut secara hukum.
“SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjennya Herry Lontung Siregar sah dan belum dicabut secara hukum,” kata Sutrisno.
Menurutnya, pertimbangan majelis menolak gugatan karena adanya proses gugatan dalam tempat lain.
Hal inilah yang menurutnya menjadi pertimbangan dan memberikan pengumuman keputusan yang final dengan menolak gugatan, perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018.
“Sepanjang yang saya tahu dan saya baca dari hukum acara, ketika sebuah perkara itu sedang dalam proses gugatan dalam tempat lain, maka memang penetapan itu tidak bisa diberikan. Nah kemungkinan besar dengan pertimbangan majelis seperti itu. Sehingga kemudian permohonan pihak mereka ditolak pada hari ini dan sifat pada pengumuman ini adalah final,” tuturnya.
(dtc/Michael Cilo)
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo, Kamis (17/5/2018).
Hal ini membuat kepengurusan Sudding tidak diakui dalam Kementerian Hukum dan HAM.
“Tadi pagi keluar putusan penetapan dari PTUN berkenaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Hanura, ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono, di kantor DPP Hanura, Jl MH Thamrin.
Sutrisno mengatakan ditolaknya gugatan Kubu Sudding, maka kepengurusan Partai Hanura yang sah ada di Ketum Oesman Sapta Odang (OSO).
Ia juga mengatakan, keputusan tersebut menegaskan SK kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM belum dicabut secara hukum.
“SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjennya Herry Lontung Siregar sah dan belum dicabut secara hukum,” kata Sutrisno.
Menurutnya, pertimbangan majelis menolak gugatan karena adanya proses gugatan dalam tempat lain.
Hal inilah yang menurutnya menjadi pertimbangan dan memberikan pengumuman keputusan yang final dengan menolak gugatan, perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018.
“Sepanjang yang saya tahu dan saya baca dari hukum acara, ketika sebuah perkara itu sedang dalam proses gugatan dalam tempat lain, maka memang penetapan itu tidak bisa diberikan. Nah kemungkinan besar dengan pertimbangan majelis seperti itu. Sehingga kemudian permohonan pihak mereka ditolak pada hari ini dan sifat pada pengumuman ini adalah final,” tuturnya.
(dtc/Michael Cilo)