Berita Utama

PTUN Kabulkan Gugatan PKPI Ikut Pemilu 2019

Rondald Pauner dan
Rondald Pauner dan Hendropriyono di sidang gugatan PKPI

 

Bitung – Doa dan harapan kader PKPI untuk bias ikut Pemilu 2019 akhirnya terkabulkan, Rabu (11/04/2018).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PKPI yang tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019 menjadi peserta Pemilu 2019.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya,” kata Ketua DPP PKPI Sulut, Ronald Pauner menirukan putusan Ketua Majelis Hakim Nasrifal dalam sidang di PTUN Jakarta Pulogebang Jakarta Timur, Rabu siang.

Dalam pembacaan putusan itu kata Ronald, PTUN juga membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpts/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

“Dengan begitu, putusan itu dicabut dan meminta KPU menerbitkan putusan baru yang mengakomodir PKPI. Serta menghukum tergugat (KPU) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000,” katanya.

Sidang putusan itu kata Ronald, ikut disambut langsung Ketua DPN PKPI, Hendripriyono dan seluruh kader PKPI yang hadir di ruang sidang.

“Seperti yang saya selau sampaikan ke kader PKPI, semua indah pada waktunya,” katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lau KPU menyatakan tidak lolosnya PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan minimal 75% di tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.

PKPI menggugat ke Bawaslu, namun Bawaslu juga menolak gugatan PKPI terhadap KPU dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu.

Bawaslu menilai PKPI dalam verifikasi faktual tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu dari 58 daerah kabupaten kota dari empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua.

(abinenobm)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara