Minut

PT NMR Harus Pertanggungjawabkan ke Publik

RATAHAN – Meski sudah tidak melakukan penggalian tambang di Mesel, Ratatotok, sejak tahun 2003. Namun PT Newmont Minahasa Raya (NMR) tetap harus mempertanggungjawabkan secara terbuka perbaikan lingkungan sekitar tambang yang mereka lakukan.

Penegasan ini diutarakan Ferol Warouw, Pengamat Lingkungan dari Universitas Manado (Unima) kepada Berita Manado, Senin (24/1). ”Newmont tidak bisa secara diam-diam meninggalkan daerah ini. Mereka harus pertanggungjawabkan dulu secara terbuka perbaikan lingkungan, reboisasi, dan lainnya yang mereka lakukan pasca penutupan tambang, ”ujar Ferol meyakinkan.

Menurut dosen yang sedang menyelesaikan doktor di bidang lingkungan ini, perusahaan sekelas PT NMR harus bertanggungjawab terhadap dampak yang bisa saja terjadi pasca penutupan pertambangan. ”Saya kira pemerintah, dan LSM juga harus memantau apa yang dilakukan PT NMR saat ini, kalau mereka sudah lakukan sesuai ketentuan atau tidak, ”ujar aktifis GMNI ini.

Sementara itu Clara Sangian, mahasiswa Unima mengatakan, pihak PT NMR harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apa yang telah mereka lakukan. ”Kalau nantinya ada keluhan dari masyarakat mengenai dampak galian emas lalu, tentu mereka harus bertanggungjawab, ”ujar Clara, kemarin. (abm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara