Kota Manado

Program Solar Cell Jilid 2 Diduga Modus Hindari Lelang Proyek?

monangin-wongsoWinston Monangin & Mohammad Wongso

Manado – Program pengadaan lampu jalan bertenaga surya atau Solar Cell yang menjadi bagian dari Program Berbasis Lingkungan (PBL), oleh sejumlah anggota DPRD Kota Manado diduga modus proyek untuk menghindari mekanisme lelang tender.

Hal ini diungkapkan sekretaris Komisi C, Winston Monangin yang menilai, banyak kejanggalan yang terjadi dalam program pengadaan lampu jalan di setiap kelurahannya terpasang 2 unit lampu Solar Cell yang saat ini belum terealisasi, bahkan masih jauh dari harapan yang seharusnya.

“Lampu Solar cell ini menggunakan dana APBD perubahan tahun 2014. Tapi sampai sekarang belum terealisasi. Kami menduga ini ada permainan dari pihak tertentu sehingga mengarahkan ke perusahaan tertentu untuk pengadaan sekaligus pembangunannya. tapi karena perusahaan itu tidak siap, maka realisasinya terhambat,” kata Monangin.

Ia pun berpendapat, dimasukkannya pengadaan Solar cell pada PBL, disinyalir untuk menghindari mekanisme lelang tender, sehingga perusahaan tertentu dapat memperoleh proyek tersebut. Indikasinya, PBL yang merupakan program pemberdayaan masyarakat, namun pengadaan lampu Solar Cell diserahkan kepada perusahaan tertentu sekaligus pengerjaannya.

“Sebagian besar Pala memesan lampu Solar cell ke salah satu perusahaan atas sepengetahuan Camat. Bahkan mereka menunjukan provile company dari perusahaan tersebut. Ini yang menguatkan dugaan kami, kenapa proyek lampu jalan ini dimasukkan dalam PBL. Muncul dugaan, sudah direncanakan hal itu supaya proyek itu tidak perlu dilelang, karena perusahaan itu bukan hanya mengadakan barang, tapi sekaligus mendirikannya. Berarti memang program ini diproyekkan untuk perusahaan tertentu,” tungkapnya.

Ditambahkan Mohammad Wongso, personil Komisi C lainnya bahwa, semestinya dengan anggaran kurang lebih 12 miliar yang dialokasi untuk program lampu Solar cell, harus ditenderkan. Namun, karena masuk dalam PBL, maka hal itu tidak perlu dilakukan.

“Anggarannya sangat besar padahal. Kalau dirangkum seluruhnya, kalau tidak salah 12 miliar. Kalau ini dijadikan proyek pemerintah, tentu harus ditenderkan. Tapi karena masuk PBL, maka tidak perlu. Namun terbukti, sebagian besar pemesanan barang dan pembangunannya dilakukan oleh salah satu perusahaan. Ini namanya proyek yang tidak ditenderkan tapi dilaksanakan oleh perusahaan tertentu yang seharunya tidak boleh karena ini PBL,” tegas Wongso. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara