Ratahan – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar pelatihan keselamatan 2020 bagi para pengendara roda dua dan roda empat, di ruang Satuan Lalu Lintas, dengan tetap menerapkan protokol COVID-19, Selasa (9/6/2020).
Dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Iptu Duwi Galih, pelatihan ini terkait kode etik berlalu lintas, sekaligus penyampaian protokol COVID-19 dalam berkendara.
Program ini sendiri merupakan program dari pemerintah pusat melalui Korlantas Polri.
“Jadi setiap Kepolisian Daerah (Polda) lewat Polres masing-masing mendapat kesempatan melakukan pelatihan ini,” tutur Duwi Galih.
Adapun pelatihan ini sudah memasuki hari kedua dan para pengendara, dalam hal ini para sopir dan tukang ojek, diberikan pemahaman atau petunjuk terkait bahaya wabah COVID-19 dan cara pencegahannya.
Demikian juga para pengendara kendaraan angkutan umum diingatkan terkait batasan mengangkut penumpang, seperti untuk bentor hanya boleh mengangkut satu orang.
Begitu juga untuk pengendara roda empat, seperti sopir angkot yang biasanya mengangkut 5 orang, sekarang hanya diperbolehkan hanya 3 orang saja.
“Pemberlakuan ini untuk mendukung kebijakan Physical Distancing dalam berlalu lintas,” pungkas Duwi Galih.
Lanjut dalam protokol keselamatan ini juga ditekankan untuk memperhatikan arus jalan, seperti satu arah, serta rambu lalu lintas untuk menghindari kecelakaan.
“Tentunya kami berharap para peserta yang mengikuti pelatihan ini bisa turut mensosialisasikan kepada rekan seprofesi lainnya,” jelasnya.
Adapun setiap pengendara tersebut bakal menerima bantuan dari pemerintah pusat lewat Korlantas RI, berupa uang sebesar 600 ribu selama 3 bulan ini dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, sesuai data yang dikumpul dengan kuota sebanyak 81 peserta, akan mendapat bantuan uang yang sudah dalam buku rekening lengkap dengan ATM, selama periode bulan Mei, Juni, dan Juli, dengan total Rp 1.800.000 rupiah,” tutup Kasat Lantas Mitra.
(***/Jenly Wenur)