Bitung – Kasus kekerasan seks terhadap anak dubawah umur kembali terjadi di Kota Bitung.
YM (47) Kelurahan Girian Indah Kecamatan Maesa diamankan Tim Jalak Satu Sat Sabhara Polres Bitung atas dugaan cabul, Jumat (23/02/2018).
Menurut Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa, YM dilaporkan mencabuli Bunga (12) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
“Begitu dapat laporan, anggota langsung melakukan penangkapan dipimpin Danru, Bripka Yefta Mengkendek,” katanya.
Dari keterangan korban, YM sudah tiga kali mencabulinya dengan cara berhubungan badan secara paksa.
“Kejadian awal tahun 2017 dan katanya sudah tiga kali pelaku meniduri korban dibawah paksaan,” katanya.
Pelaku kata dia, dikenakan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(abinenobm)
Berita Terbaru
-
Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Anak Komedian Amoy Berhasil Diamankan Polisi
Selasa, 19 Maret 2024, 11:33
-
Nilai Transaksi Terus Bertambah, Komoditi Syariah Makin Diminati Masyarakat
Selasa, 19 Maret 2024, 10:20
-
Didakwa Pelecehan dan KDRT, Oknum Perwira Pertama TNI-AD di Manado Terancam Penjara dan Dipecat
Selasa, 19 Maret 2024, 09:54
-
Joune Ganda Borong Jualan Pedagang di Pasar Airmadidi, Pastikan Harga Masih Normal
Selasa, 19 Maret 2024, 09:51
-
Komisi III DPRD Manado Dorong Prioritas Penebangan Pohon di Jalan Utama
Selasa, 19 Maret 2024, 09:08
-
Sudah Dibuka! PT Pegadaian Kanwil V Manado Kembali Gelar Mudik Asyik Bersama BUMN
Selasa, 19 Maret 2024, 08:35
-
Konsisten Komunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
Senin, 18 Maret 2024, 22:55
-
Mobil Terbang dan Tanpa Awak Akan Jadi Sarana Transportasi di IKN pada 2045
Senin, 18 Maret 2024, 21:26
-
Steven Kandouw Hadir di Buka Puasa FKUB Sulut, Sampaikan Pesan Menyentuh
Senin, 18 Maret 2024, 21:10