Manado, BeritaManado.com – Angka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Manado, mengkhawatirkan.
Baru 26 hari di tahun 2022 ,sedikitnya Polres Manado sudah menangani 4 kasus pelecehan terhadap anak.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers bersama Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kamis (27/1/2022) yang digelar di halaman Mapolresta Manado sekitar pukul 16.25 WITA.
Lebih memiriskan lagi, para korban adalah kerabat dekat mereka sendiri, baik anak, keponakan maupun tetangga.
Kombes Pol Julianto membeberkan, pelaku pertama inisial I (39) seorang nelayan warga Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan korban F (13) pelajar kelas 2 SMP dimana korban merupakan anak tiri pelaku.
Pelaku kedua inisial A (55) seorang buruh bangunan asal Desa Pineleng II jaga IV Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan korban P (10), dimana korban adalah anak tetangga di rumahnya.
Pelaku ketiga inisial F (39) seorang teknisi komputer asal Kelurahan Mahawu Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan korban inisial C (8) pelajar Kelas 2 SD, dimana korban adalah keponakan dari pelaku.
Dan pelaku keempat inisial H (39) seorang sopir angkutan umum, domisili Desa Teteli Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa dengan korban inisial F (14) siswa kelas 3 SD, dimana korban adalah keponakan pelaku.
“Empat 4 kasus cabul ini terjadi sejak tanggal 1-26 Januari 2022 baik pemerkosaan maupun pelecehan yang dilakukan dengan memegang alat vital korban. Perkara dinaikan ke tahapan penyidikan sehingga dilakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan alat bukti sura Visum et Repertum (VER) sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menambahkan akan memberikan atensi khusus kepada penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.
“Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau dengan denda 5 miliar rupiah,” tutup kasat.
(Horas Napitupulu)