Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Manado menolak praperadilan yang dilayangkan Lilis Suryanis Damis, Rabu (18/9/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Erni Lily Gumolili.
Untuk biaya perkara, hakim menyebut nihil.
“Menyatakan biaya perkara nihil,” ujarnya.
Dengan putusan ini, status tersangka kepada Lilis Suryani bisa diproses Polda Sulut ke tahap berikut.
Pengacara Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh menghormati putusan hakim.
Keduanya masih tetap akan menempuh pra peradilan kembali terhadap pokok perkara baru.
“Kami akan ajukan pra peradilan lagi dalam waktu dekat,” tandas Santrawan.
Sebagai informasi, sebelumnya kubu Lilis Suryani mengajukan praperadilan ke PN Manado karena keberatan dengan penyitaan kembali barang bukti emas 18,7 kilogram.
(Alfrits Semen)