Manado, BeritaManado.com — Kubu Lilis Suryani kembali menempuh Praperadilan.
Sidang Praperadilan pun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (9/9/2024).
Kuasa Hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh beserta tim sebagai pihak Pemohon mengadukan Ditreskrimsus Polda Sulut selaku Termohon.
Menurut Santrawan Paparang, inti dari praperadilan perihal dengan penyitaan kembali barang bukti emas 18,7 Kg oleh Ditreskrimsus Polda Sulut pada 7 Agustus 2024.
Saat itu, kata Santrawan, Lilis hanya menerima emas miliknya tidak lebih dari lima menit kemudian disita kembali.
“Sedangkan waktu itu belum dilaksanakan sepenuhnya amar putusan praperadilan yang pertama. Dan posisi ibu Lilis Suryani saat itu sedang tidak melakukan tindakan pidana,” tegas Santrawan.
Ia menegaskan, praperadilan kedua ini diajukan tidak masuk pada pokok perkara, melainkan murni tentang prosedur formil.
“Dalam hal ini penyitaan paksa,” ujar Santrawan.
Santrawan bilang, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta, ahli pidana dan perdata.
Sementara Hanafi Saleh, berpendapat penyitaan kembali emas milik Lilis Suryani tidak memenuhi Pasal 38 KUHAP.
Dalam ketentuan ini, ujar Hanafi, tindakan yang dilakukan harusnya dalam hubungan dengan tertangkap tangan.
“Penyitaan kembali itu dilakukan justru saat ibu Lilis Suryani Cs sedang merdeka hukum,” tandasnya.
(Rds)