Amurang – Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Rommy D. Pondaag, SH, MH didampingi Franky J.F. Lelengboto, SH memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah tahun 2010-2015 kepada DPRD Minahasa Selatan.
Pada kesempatan rapat paripurna, pimpinan dan angota DPRD Minsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel atas prestasi yang dicapai dengan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Semoga predikat WDP ini akan menjadi pemicu bagi Pemkab Minsel dalam pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pondaag, pada Paripurna LKPJ, Senin (8/6/2015).
Terkait rapat paripurna LKPJ akhir masa jabatan Kepala Daerah (KDh) 2010-2015, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubagah kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 69 ayat 1 antara lain menyatakan, bahwa kepada daerah wajib menyampaikan LKPJ.
Dalam Peratura Pemerintah (PP) nomor 3 than 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah LKPJ dilaporkan kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemda kepada masyarakat, Pasal 23 ayat 1 LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat DPRD, ujar Pondaag dihadapan Anggota DPRD Minsel, unsure Forkompida dan SKPD Minsel.
Bupati Christiany Eugeni Paruntu, SE menyampaikan laporanya mengawali juga atas prestasi Minsel menerima WDP itu juga berkat kordinasi yang baik dengan DPRD Minsel, sehingga Pemkab Minsel bisa melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu juga, Tetty Paruntu menyebutkan garis besar arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatandan belanja, penyelenggraan urusan desentralisasi, tugan pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Minsel U.S Lucky Tampi, SH bahwa, LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah dibahas DPRD secara internal sesuai tatib dan berdasarkan hasil pembahasan DPRD Minsel, sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa.
“Rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada kepala daerah saat siding paripurna istimewa, sebelumnya dibahas ditingkat pansus pembahasan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah, sesuai amanat perundangan yang nantinya diputuskan kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemda kedepan. Selambatnya dalam kurun waktu 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Tampi.
Tampi menambahkan, sesuai amanat pasal 320 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yakni kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentangpertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (sanlylendongan)
Amurang – Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Rommy D. Pondaag, SH, MH didampingi Franky J.F. Lelengboto, SH memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah tahun 2010-2015 kepada DPRD Minahasa Selatan.
Pada kesempatan rapat paripurna, pimpinan dan angota DPRD Minsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel atas prestasi yang dicapai dengan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Semoga predikat WDP ini akan menjadi pemicu bagi Pemkab Minsel dalam pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pondaag, pada Paripurna LKPJ, Senin (8/6/2015).
Terkait rapat paripurna LKPJ akhir masa jabatan Kepala Daerah (KDh) 2010-2015, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubagah kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 69 ayat 1 antara lain menyatakan, bahwa kepada daerah wajib menyampaikan LKPJ.
Dalam Peratura Pemerintah (PP) nomor 3 than 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah LKPJ dilaporkan kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemda kepada masyarakat, Pasal 23 ayat 1 LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat DPRD, ujar Pondaag dihadapan Anggota DPRD Minsel, unsure Forkompida dan SKPD Minsel.
Bupati Christiany Eugeni Paruntu, SE menyampaikan laporanya mengawali juga atas prestasi Minsel menerima WDP itu juga berkat kordinasi yang baik dengan DPRD Minsel, sehingga Pemkab Minsel bisa melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu juga, Tetty Paruntu menyebutkan garis besar arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatandan belanja, penyelenggraan urusan desentralisasi, tugan pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Minsel U.S Lucky Tampi, SH bahwa, LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah dibahas DPRD secara internal sesuai tatib dan berdasarkan hasil pembahasan DPRD Minsel, sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa.
“Rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada kepala daerah saat siding paripurna istimewa, sebelumnya dibahas ditingkat pansus pembahasan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah, sesuai amanat perundangan yang nantinya diputuskan kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemda kedepan. Selambatnya dalam kurun waktu 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Tampi.
Tampi menambahkan, sesuai amanat pasal 320 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yakni kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentangpertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (sanlylendongan)