Amurang, BeritaManado — Aksi pencurian kayu manis terjadi di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Tareran, diduga dilakukan oleh sejumlah pria di perkebunan antara Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot.
Sebanyak 3 (tiga) warga Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa yakni tersangka J (38), D (34) dan A (46) diamankan personil piket Polsek Tareran pada Selasa (7/11/2017) subuh atas dugaan pencurian kayu manis.
“Ketiganya digerebek warga pada tengah malam tadi, saat sedang berada di lokasi perkebunan kayu manis wilayah kepolisian Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” ungkap Kapolsek Tareran, Iptu Petrus Sattu.
Ketiga warga tersebut sebelumnya nyaris dihakimi warga akibat kedapatan berada di lokasi perkebunan kayu manis saat jam tengah malam tadi. Oleh warga setempat, ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tareran untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan.
“Terima kasih kepada segenap warga masyarakat yang telah menunjukan kedewasaan bertindak dalam aspek kesadaran hukum sehingga tidak terpancing untuk main hakim sendiri,” pungkas Kapolsek Tareran, Iptu Petrus Sattu.
(TamuraWatung)