Hukum dan Kriminalitas

Polsek Pineleng Ungkap Kasus Judi Togel

Polsek Pineleng Ungkap Kasus Judi Togel
Foto ist

Manado, BeritaManado.com – Polsek Pineleng berhasil mengungkap kasus judi berjenis Togel, Selasa (26/5/2020) di Tateli sekira pukul 23.00 Wita.

Meski di tengah-tengah situasi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya membuat beberapa warga terjangkit penyakit masyarakat dengan melakukan tindak pidana perjudian.

Diwilayah hukum Polresta Manado masih ada warga yang nekat melakukan transaksi judi jenis Togel.

Pasalnya togel tersebut telah merajalela di Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.

Aksi perjudian tersebut berhasil diungkap Personil Polsek Pineleng yang dibawah komando dari Kapolsek Iptu Gian Wiatma, SIK, bersama dengan anggota Bhabinkamtibmas desa Tateli, menangkap tangan pelaku beserta barang bukti transaksi.

Pelaku berinisial Y (51) warga Tateli Tiga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Prilaku ini tidak berkutik setelah petugas memergokinya sedang bertransaksi.

“Setelah dilakukan pengembangan yang lebih intensif kami juga berhasil mengamankan seorang pelaku dari tempat yang berbeda lelaki (34) warga Tateli dua Kecamatan Mandolang yang menjadi pengangguran juga ditemukan beberapa barang bukti,” ujar Iptu Gian Wiatma SIK.

Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Pineleng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tandas Gian Wiatma

(HardinanSangkoy)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara