MANADO – Aparat Polsek Bunaken meringkus pengecer, serta agen Judi Togel di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Ketiga tersangka yakni MT alias Marlen (32) IRT, warga Kelurahan Karang ria Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp.1.400.000, beserta data rekapan, 1 buah kalkulator dan HP. AD alias Anita (40) diduga sebagai agen, diamankan bersama barang bukti 1 buah HP Nokia dan YK alias Yopi (50-an) warga yang sama, diduga sebagai bandar.
Pengerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu I Wayan Leder beserta anggota Polsek Bunaken, kemudian melakukan pengintaian di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat melihat ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dan para pelaku Judi Togel ini tak bisa berbuat apa-apa karna saat di grebek mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan pengrekapan nomor judi togel tersebut.
Kepada wartawan. Marlen menjelaskan, kalau dia baru seminggu berprofesi sebagai pengecer judi togel tersebut. Dia melakukan hal tersebut karna tergiur dengan keuntungan dari hasil penjualan kupon judi togel tersebut.
“Saya mendapatkan 20% dari hasil penjualan kupon togel tersebut, sedangkan hasil keuntungan tersebut sebagai tambahan biaya sekolah anak saya, ” Jelas Marlen.
Dimikian juga yang dikatakan oleh Anita, jika dia melakukan itu demi kebutuhan keluarga. Kapolsek Bunaken Iptu Frelly Sumampow mengatakan, pihaknya selalu tegas dalam memberantas segala macam praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Bunaken.
Dijelaskan Sumampow, penangkapan ketiga tersangka judi togel ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana warga menyebutkan bahwa di Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, ada praktik judi togel dengan omzet puluhan juta yang sudah berlangsung dan meresahkan masyarakat.
“Ketiganya akan kita kenakan pasal 303 ayat 1 subsider 303 bis KUHP. Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kita semua tindak kejahatan apa saja terutama judi, dan akan segera kita tindaklanjuti,” tegas Sumampow. (is)