Bitung – SP alias Meyta (26) warga Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan Dua Kecamatan Maesa resmi ditahan Polsek Maesa, Minggu (24/02/2019).
Ibu rumah tangga ini ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiyaan terhadap anak kandungnya, AK (5).
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Robert Ulenaung, Meyta terbukti bersalah karena menganiaya anak keduanya itu menggunakan ikat pinggang hingga mengalami luka di punggung belakang, kaki dan telinga bagian kanan.
“Ditambah lagi bukti visum dari rumah sakit dan didukung dengan keterangan beberapa saksi, tersangka kami tahan karena telah terbukti menganiaya anaknya sampai mengalami luka,” kata Robert.
Robert juga mengatakan, Meyta dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal tiga tahun penjara, dan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.
(abinenobm)