Manado, BeritaManado.com – Usai dua pekan kemaein menggagalkan peredaran 151 gram Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu. Satres Narkoba Polresta Manado dalam minggu ini kembali lagi berhasil menggagalkan peredaran 67 gram sabu-sabu dan 50 gram ganja kering yang diduga akan diedarkan di Sulawesi Utara, Kamis (12/12/2024).
Dalam jumpa pers di Mapolresta Manado,Rabu (11/12/2024) Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dua orang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni laki-laki, inisial WK (37) dan YB (31).
Dari tangan pelaku? WK Polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 53 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 67 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku WK ditangkap pada 12 November 2024 di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Kompol Sugeng.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menjelaskan, pelaku WK ditangkap pada 12 November 2024, sekira Pukul 14.00 WITA bekerja sama dengan Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulut.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu sabu dari Palu, dimana akan diedarkan di Manado dan sekitarnya,” ungkap Hilman.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku WK dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009.
“Karena pengedar dan beratnya lebih dari lima gram, ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling kurang 5-6 tahun hukuman penjara, maksimal 20 tahun. Dengan denda 1 miliar paling banyak 10 miliar”, tukas Hilaman
Pengungkapan Kasus Kepemilikan Ganja
Dalam jumpa pers tersebut, Hilman juga menjelaskan, dalam sepekan di minggu pertama bulan Desember tahun 2024, Satres Narkoba juga ikut menangkap orang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja berinisial YB.
“Dari pelaku YB, kami amankan saru paket besar ganja dengan berat kurang lebih 50 gram”, ungkap Hilman.
Dari pengakuan pelaku YB, ganja tersebut dipesan melalui salah satu akun media sosial Facebook.
“Pelaku YB kami ringkus disalah satu laundry di Kelurahan Malalayang, Kota Manado”, jelas Hilman.
Diketahui Polresta Manado melalui Stres Narkoba, kini dalam pengembangan terkait kedua kasus diatas, sementara para pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Deidy Wuisan