Bitung – Surat permohonan penangguhan tahanan yang diajukan BL alias Berty tersangka dugaan penipuan dikabarkan ditolak pihak Polres Bitung. Namun alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan Berty ini tidak jelas apa alasannya mengingat surat yang diajukan tersangka belum juga mendapat tanggapan.
“Surat permohonan penangguhan tahanan saudara Berty telah kami terima tapi penahanan belum ditangguhkan,” kata Humas Polres Bitung, AKP A Sinaga, ketika dihubungi Minggu (16/12).
Ia juga mengatakan jika memang ada penolakan penangguhan itu kewenangan penyidik. “Bisa saja masih ada yang perlu diperiksa sehingga penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, Bery sendiri mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tanggal 4 Desember. Namun tanggal 8 Desember Polres menyatakan penolakan penangguhan sebagai jawaban atas surat yang diajukan Berty.
Berty sendiri dijadikan tersangka atas dugaan penipuan oknum staf Pemkot Bitung sebesar Rp15 juta. Dan ia ditahan ketika kembali dari Jakarta memasukkan laporan dugaan korupsi di Kota Bitung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.(enk)

lapor korupsi …malah ditahan ….