Amurang, BeritaManado — Tim Opsnal Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana judi togel N (45) dan A (62).
Kedua tersangka judi togel ini diamankan pada Kamis (9/11/2017) malam, sekira pukul 21.30 Wita di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minsel.
“Para tersangka diamankan karena tertangkap tangan di Desa Pakuweru pada malam tadi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar SIK.
Dari informasi beberapa warga diketahui bahwa tersangka N selama ini bertindak selaku pengumpul sekaligus bandar judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tenga dan sekitarnya Sedangan tersangka A dibagian meja atau tukang rekap.
Keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini tidak lepas dari peran aktif warga masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada segenap warga masyarakat yang selama ini pro aktif memberikan informasi terkait peredaran judi togel,” tambah Kasat Reskrim Moch Nandar.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai 1.105.000,- rupiah, 2 buah HP yang berisi foto-foto rekapan, kalkulator, kertas rekapan serta 1 unit sepeda motor.
(***/TamuraWatung)