Amurang, BERITAMANADO.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).
“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 pada tanggal 1 Juli nanti, kami mengadakan pelayanan pembuatan SIM dan SKCK gratis. Pelayanan akan dimulai tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2019,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Dijelaskannya, untuk syarat pembuatan SIM dan SKCK gratis ini berlaku untuk warga Kabupaten (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Minsel, AKP Roy Saruan S.Sos, mengatakan pelayanan SIM gratis ini diperuntukan bagi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“Gratis untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan di semua golongan SIM dengan memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang berlaku,” ungkap AKP Roy Saruan.
Dikatakan AKP Roy Saruan, untuk warga yang akan membuat SIM maupun SKCK gratis ini agar menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akte Kelahiran serta pas foto.
“Jadi untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli dan sudah memenuhi syarat memiliki SIM, tunggu apa lagi, ayo daftar sekarang di Polres Minsel,” ajak Kasat Lantas Roy Saruan.
(TamuraWatung)