Amurang, BeritaManado — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kreiminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengungkap sindikat judi sabung ayam di lokasi tanah merah, perkebunan Moinit, Kecamatan Tenga, pada Minggu petang (10/3/2019).
Lokasi sabung ayam ini digerebek oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Rio Panggabean.
“Berawal dari informasi warga setempat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam, kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan langsung,” ungkap Rio Panggabean.
Dari penggerebekan ini, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang tersangka judi sabung ayam.
“Kami mengamankan seorang tersangka, lelaki berinisial A (51), warga Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros,” tambah Rio Panggabean.
Ditambahkannya, ikut juga disita barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor ayam sabung dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.087.000.
(***/TamuraWatung)