
Amurang, BeritaManado – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) sejak Sabtu (3/9/2016) malam sampai Minggu (4/9/2016) pagi melaksanakan Razia Miras Tanpa Ijin.
Razia kali ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin, baik dalam kemasan pabrikan maupun minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa Kegiatan Razia Minuman Keras tanpa ijin merupakan salah satu tindakan preventif pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas.
“Rata-rata tindak pidana terjadi karena sudah mengkonsumsi minuman keras. Bahkan kecelakaan lalulintas juga akibat minum minuman keras. Kami melakukan langkah pencegahan dengan menggiatkan Razia Minuman Keras Tanpa Ijin di warung-warung, pasar, pertokoan maupun tempat-tempat hiburan,” jelas Kapolres Minsel.
Kapolres Minsel juga mengharapkan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas Minuman Keras yang merupakan momok besar penyebab gangguan kamtibmas di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.(***/TamuraWatung)

Sejak baca judul “kepolisian lakukan razia miras tanpa ijin” hingga akhir berita, saya berasumsi bahwa polisi melakukan kegiatan tanpa ijin, yakni merazia miras. Penyesuaian kalimat bisa men-salah artikan…..