Bitung – Aksi Damai Kelistrikan se-Sulut di Kota Bitung, Jumat (16/5/2014) pagi dibubarkan paska oleh jajaran Polres Bitung. Bahkan, sejumlah peserta aksi harus diamankan karena dianggap menjadi dalang aksi yang akan bertolak ke Manado tersebut.
Pembubaran aksi damai kelistrikan se-Sulut menurut Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum karena tak mengantongi izin dan pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi salah satu tugas kepolisian, yakni menjaga situasi Kamtibmas.
“Mereka tidak diperbolehkan ke Manado karena tidak ada izin. Bukannya tidak mengizinkan demo, tapi justru menegakan aturan,” kata Sarwono.
Sarwono mengatakan, tindakan sejumlah peserta aksi yang diamankan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Secara jelas menyebut masyarakat yang akan berdemo harus memiliki izin dari kepolisian,” katanya.
Pun demikian, Sarwono belum memastikan proses lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, hingga sore hari para peserta aksi yang diamankan masih berada di kantor Polres untuk dimintai keterangan.
“Kami malakukan pemeriksaan, jika ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur, kita proses lebih lanjut,” katanya.
Adapun peserta aksi damai kelistrikan se-Sulut yang diamankan adalah Rocky Oroh, Maikel Rempowatu, Ronny Supit, Denny Rarumpe dan Reimy Rooroh.(abinenobm)
Bitung – Aksi Damai Kelistrikan se-Sulut di Kota Bitung, Jumat (16/5/2014) pagi dibubarkan paska oleh jajaran Polres Bitung. Bahkan, sejumlah peserta aksi harus diamankan karena dianggap menjadi dalang aksi yang akan bertolak ke Manado tersebut.
Pembubaran aksi damai kelistrikan se-Sulut menurut Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum karena tak mengantongi izin dan pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi salah satu tugas kepolisian, yakni menjaga situasi Kamtibmas.
“Mereka tidak diperbolehkan ke Manado karena tidak ada izin. Bukannya tidak mengizinkan demo, tapi justru menegakan aturan,” kata Sarwono.
Sarwono mengatakan, tindakan sejumlah peserta aksi yang diamankan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Secara jelas menyebut masyarakat yang akan berdemo harus memiliki izin dari kepolisian,” katanya.
Pun demikian, Sarwono belum memastikan proses lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, hingga sore hari para peserta aksi yang diamankan masih berada di kantor Polres untuk dimintai keterangan.
“Kami malakukan pemeriksaan, jika ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur, kita proses lebih lanjut,” katanya.
Adapun peserta aksi damai kelistrikan se-Sulut yang diamankan adalah Rocky Oroh, Maikel Rempowatu, Ronny Supit, Denny Rarumpe dan Reimy Rooroh.(abinenobm)