Berita Utama

Polres Bitung Amankan 1.047 Butir Pil Kuning, Pemuda 21 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Bitung Amankan 1.047 Butir Pil Kuning, Pemuda 21 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefri Duabay, SH, MH (atas) dan barang bukti pil kuning (bawah).

Bitung, BeritaManado.com — Satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal jenis Trihexipenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.

Tersangka pria berinisial A (21) Tahun warga Kelurahan Madidir Unet diamankan bersama dengan barang bukti obat keras Trihexipenidyl serta 1 unit handphone.

Pelaku A ditangkap pada Senin, (26/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, di jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta 1 unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Adapun Pasal yang disangkahkan yaitu pasal 435 jo pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan degan ancaman hukuman 12 Thn penjara dan denda 5 milyar,” tutupnya.

(Syarif)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara